LAMANDAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menggeledah Kantor Pusat PT BPR Sampuraga Cemerlang dan Kantor Kas Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Selasa 10 Februari 2026. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi dalam proses pemberian kredit.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamandau bersama tim jaksa penyidik. Dalam kegiatan tersebut, jaksa mengamankan sejumlah dokumen dan berkas penting yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Muh Yusuf Syahrir, melalui Kasi Intelijen Mansah, membenarkan adanya dugaan manipulasi kredit yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
“Dugaan ini terjadi dari tahun 2021 sampai 2023. Selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Mansah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 12 Februari 2026.
Selain menyita dokumen fisik, tim penyidik juga melakukan penelusuran digital melalui aplikasi perbankan guna menelusuri alur data dan transaksi yang diduga bermasalah.
Kejari Lamandau menegaskan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk internal maupun eksternal perbankan, untuk mengungkap secara utuh dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut. (andre)












