SAMPIT – Camat Pulau Hanaut Fahrujiansyah memastikan keterlambatan pembayaran gaji perangkat Desa Bantian sejak Juni hingga Desember 2025 telah diselesaikan. Pembayaran gaji perangkat desa dan BLT dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, setelah dikoordinasikan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotawaringin Timur (Kotim).
Ia menjelaskan, saat ini Desa Bantian masih dalam proses pemeriksaan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus). Pemeriksaan mencakup kepala desa, kaur keuangan, staf keuangan, hingga sejumlah perangkat lainnya.
“Penjelasan rinci terkait hasil pemeriksaan menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten, termasuk sorotan terhadap pengelolaan BUMDes yang dinilai bermasalah,” kata Fahrujiansyah, Kamis 12 Februari 2026.
Seluruh dokumen bukti pembayaran gaji dan BLT, termasuk dokumentasi penyaluran, telah diserahkan kepada irbansus. Pembayaran tersebut mencakup gaji RT/RW, kader posyandu, seluruh perangkat desa, serta BLT enam bulan yang sempat tertunda.
Menurut Fahrujiansyah, keterlambatan terjadi karena dana dipegang oleh kaur keuangan yang merangkap bendahara, ditambah lemahnya komunikasi akibat ketidakharmonisan hubungan antara kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya. Dugaan penyimpangan lebih lanjut akan disampaikan oleh irbansus sesuai kewenangannya.
Ia menegaskan, anggaran sebenarnya telah masuk sebelum dirinya menjabat camat. Namun setelah menjabat, ia menerima laporan bahwa dana belum tersalurkan dan langsung melaporkannya ke irbansus hingga ditindaklanjuti. Untuk APBDes 2026, pihaknya belum memberikan rekomendasi karena musyawarah desa belum dilakukan dan penyelesaian tahun anggaran 2025 belum rampung.
“Kami melakukan evaluasi terhadap 14 desa bermasalah. Jika kegiatan tahun 2025 belum tuntas, maka rekomendasi pencairan 2026 tidak akan diberikan,” tegasnya.
Terkait proses irbansus, Fahrujiansyah menyebutkan apabila desa kooperatif, ditemukan kejelasan, dan potensi kerugian dikembalikan, maka proses tidak akan berlanjut ke ranah hukum. Namun jika buntu, tidak menutup kemungkinan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Ia juga meminta kepala desa mengusulkan perombakan (rolling) perangkat yang tidak bisa dibina melalui mekanisme seleksi, untuk diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten, sebagai langkah terbaik menyikapi kondisi ketidakharmonisan di internal desa. (nardi)












