PALANGKA RAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membatalkan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang zirkon karena dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 540/836/III.2/DESDM yang dikeluarkan pada 24 Juni 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng, Sutoyo, mengatakan keputusan pembatalan diambil berdasarkan hasil evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah daerah terhadap RKAB perusahaan tambang zirkon.
“Alasan pembatalan itu karena tidak memenuhi peraturan yang berlaku dan juga ada temuan dari hasil evaluasi berkala,” ujar Sutoyo kepada awak media di Aula Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Palangka Raya, Jumat, 13 Februari 2026.
Menurut dia, pembatalan tersebut memunculkan berbagai keluhan dan pertanyaan dari pihak perusahaan maupun masyarakat. Keluhan itu disampaikan melalui berbagai saluran, mulai dari laporan langsung ke Dinas ESDM, surat tertulis, hingga media sosial.
“Banyak sekali keluhan-keluhan perusahaan dan masyarakat yang disampaikan, baik kepada Gubernur maupun ke Dinas ESDM,” katanya.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dinas ESDM Provinsi Kalteng mengadakan Rapat Koordinasi bertajuk UIP Komoditas Zirkon Tahun 2026 bersama tim terpadu dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Jumat. Rapat tersebut digelar untuk membahas langkah-langkah yang dapat ditempuh pascapembatalan RKAB.
Sutoyo mengungkapkan, dua hari sebelum rapat koordinasi digelar, dirinya dipanggil Gubernur Kalimantan Tengah untuk membahas solusi atas pembatalan 14 RKAB tersebut.
“Kami diminta mencari langkah-langkah apa yang harus dilakukan. Harapannya, dalam waktu dekat ada kepastian langkah yang bisa ditempuh sesuai dengan hak dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dinas ESDM juga akan menyurati kementerian terkait, khususnya untuk perusahaan-perusahaan yang saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum (APH).
Selain itu, pemerintah daerah juga telah melakukan pengecekan lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang RKAB-nya dibatalkan. Pengecekan tersebut dilakukan oleh tim terpadu atas perintah Gubernur Kalimantan Tengah.
“Setelah pembatalan, tim terpadu turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Sebelumnya juga sudah dilakukan evaluasi berkala,” jelas Sutoyo.
Sutoyo menegaskan, pembatalan RKAB tersebut tidak berarti seluruh aktivitas pertambangan zirkon di Kalimantan Tengah dihentikan. Dari sejumlah perusahaan tambang zirkon yang beroperasi, hanya 14 RKAB yang dinyatakan dibatalkan.
“Perusahaan tambang zirkon itu banyak, tapi yang dibatalkan hanya 14 RKAB,” katanya.
Terkait lamanya operasional masing-masing perusahaan yang terdampak, Sutoyo mengaku tidak mengingat secara rinci, mengingat masa jabatannya sebagai Plt Kepala Dinas ESDM masih relatif singkat.
“Saya baru beberapa bulan menjabat, jadi tidak hafal satu per satu,” pungkasnya.
(Sya'ban)












