Pasca 14 RKAB Dibatalkan, ESDM Kalteng Turun ke Lokasi Tambang Zirkon

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi (Kalteng).

– Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi (Kalteng) menurunkan tim terpadu untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan pascapembatalan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang zirkon di wilayah Kalteng.

Pembatalan 14 RKAB tersebut tertuang dalam Surat Nomor 540/836/III.2/DESDM yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi sejak 24 Juni 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi , Sutoyo, mengatakan pengecekan lapangan dilakukan atas perintah Gubernur sebagai tindak lanjut atas pembatalan RKAB tersebut.

“Gubernur telah memerintahkan tim terpadu untuk melakukan pengecekan di lapangan setelah pembatalan RKAB. Sebelumnya juga sudah dilakukan evaluasi secara berkala terhadap RKAB perusahaan-perusahaan tersebut,” ujar Sutoyo kepada awak media usai Rapat Koordinasi UIP Komoditas Zirkon Tahun 2026 di Aula Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Jumat, 13 Februari 2026.

Sutoyo menjelaskan, pembatalan RKAB itu memicu banyak keluhan dan pertanyaan, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat. Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada Gubernur dan Dinas ESDM, baik melalui surat tertulis maupun media sosial.

“Banyak sekali keluhan-keluhan perusahaan dan masyarakat yang masuk. Itu yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi untuk mencari solusi,” katanya.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dinas ESDM Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi bertajuk UIP Komoditas Zirkon Tahun 2026 bersama tim terpadu organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Jumat. Rapat tersebut membahas langkah-langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah pascapembatalan RKAB.

Sutoyo mengungkapkan, dua hari sebelum rapat koordinasi digelar, dirinya dipanggil Gubernur untuk membahas penyelesaian persoalan pembatalan 14 RKAB tersebut.

“Dua hari lalu saya dipanggil Pak Gubernur untuk merapatkan dan mencari solusi terhadap pembatalan 14 RKAB ini. Karena itu hari ini kami melakukan diskusi bersama tim terpadu untuk menentukan langkah-langkah apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Menurut Sutoyo, pemerintah daerah berharap dalam waktu dekat ada kepastian terkait langkah lanjutan yang akan ditempuh, sehingga perusahaan-perusahaan yang RKAB-nya dibatalkan mendapatkan kejelasan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Kita harapkan ada kepastian langkah apa yang harus dilakukan, sehingga RKAB yang 14 itu bisa ditindaklanjuti sesuai dengan hak dan aturan yang berlaku,” katanya.

Terkait alasan pembatalan, Sutoyo menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena RKAB perusahaan dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta adanya temuan dari hasil evaluasi berkala.

“Alasan pembatalan karena tidak memenuhi peraturan yang berlaku dan ada temuan dari hasil evaluasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari sejumlah perusahaan tambang zirkon yang beroperasi di , hanya 14 RKAB yang dibatalkan. Pemerintah daerah juga akan menyurati kementerian terkait, terutama untuk perusahaan yang saat ini masih dalam penanganan aparat penegak (APH).

Sementara itu, terkait lamanya operasional perusahaan-perusahaan yang RKAB-nya dicabut, Sutoyo mengaku tidak mengetahui secara rinci. Ia menyebut hal itu karena dirinya baru beberapa bulan menjabat sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng.

“Kalau ditanya sejak kapan perusahaan-perusahaan itu beroperasi, saya tidak hafal satu per satu. Saya juga baru beberapa bulan menjabat,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Disbudpar Kalteng Adakan Lomba Bagarakan Sahur, Pelestarian Tradisi-Perkuat Daya Tarik Wisata Budaya saat Ramadan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!