Disdikbud Sesuaikan Jam Belajar Selama Ramadan 1447 H

IST/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , Evi Andriani.

– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten menerbitkan Surat Edaran Nomor 421/094/DIKBUD tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi jenjang PAUD dan pendidikan dasar Tahun Ajaran 2025/2026.

Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian jam belajar serta mekanisme pembelajaran selama bulan Ramadan guna menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , Evi Andriani menjelaskan, bagi satuan pendidikan yang menerapkan lima maupun enam hari kerja, durasi jam pelajaran mengalami pengurangan. 

Untuk jenjang PAUD, waktu belajar yang semula 30 menit per jam pelajaran menjadi 20 menit. Jenjang SD dari 35 menit menjadi 25 menit per jam pelajaran, sedangkan jenjang SMP dari 40 menit menjadi 30 menit per jam pelajaran.

“Penyesuaian ini dilakukan agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan, dengan tetap memperhatikan kondisi peserta didik,” ujarnya, Sabtu 14 Februari 2026.

Selain penyesuaian jam pelajaran, Disdikbud juga mengatur jadwal pelaksanaan pembelajaran. Pada 16 hingga 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.

Kemudian pada 23 Februari sampai 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan keagamaan. Selama Ramadan, satuan pendidikan juga diharapkan mengisi kegiatan dengan aktivitas yang dapat meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta pembentukan karakter. 

Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara peserta didik non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Selanjutnya, pada 16 hingga 28 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri bagi sekolah dan madrasah. Peserta didik diharapkan memanfaatkan momen tersebut untuk bersilaturahmi guna mempererat persaudaraan dan persatuan.

baca juga ...  Jelang Pelantikan Presiden, Kapolres Sukamara Ingin Kondusif dan Ajak Masyarakat Senam Bersama

Kegiatan pembelajaran akan kembali berjalan normal mulai 30 Maret 2026.

“Surat edaran ini menjadi acuan bagi setiap satuan pendidikan dalam menetapkan waktu kegiatan belajar mengajar selama Ramadan 1447 Hijriah,” tegas Evi. (enn)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!