SAMPIT – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan keterlibatannya dalam pemeriksaan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Jalan Niaga, Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, hanya sebatas pendampingan teknis atas permintaan penyidik Polda Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim Johny Tangkere menjelaskan dari hasil penyelidikan itu yang disegel atau dipasang police line adalah dua nozel dan 80 tabung, bukan SPBE seluruhnya.
Ia menyampaikan pihaknya menerima surat resmi dari tim penyidik Polda Kalteng untuk meminta tenaga teknis pendamping dalam kegiatan penyelidikan dugaan penyimpangan takaran gas elpiji 3 kilogram.
“Kami diminta mendampingi untuk pengecekan alat ukur. Jadi kami memfasilitasi dengan menggunakan alat ukur milik dinas beserta dokumen verifikasi. Alat ukur tersebut sudah diverifikasi sesuai standar nasional,” ujar Johny, Jumat 13 Februari 2026.
Dalam kegiatan tersebut seluruh proses penimbangan menggunakan alat ukur yang dimiliki dinas, yang telah memenuhi syarat batas deteksi kritis tabung atau BDKT. Dalam satu kali penyaluran sebanyak 560 tabung per truk, diambil sampel penimbangan 80 tabung, dan seluruh data hasil timbang langsung diserahkan kepada pihak Polda Kalteng.
“Karena ini ranah penyelidikan, kelanjutannya sepenuhnya kewenangan penyidik Polda. Kami tidak ikut menentukan hasil atau kesimpulan,” tegasnya.
Terkait pemasangan garis polisi, Johny meluruskan bahwa penyegelan tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap SPBE. Dari total 12 nozzle pengisian gas, hanya dua nozzle yang dipasang police line, bersamaan dengan 80 tabung yang dijadikan barang bukti.
“SPBE tetap beroperasi normal. Yang di-police line hanya dua nozzle saja. Jadi ini tidak berdampak pada pendistribusian gas elpiji kepada masyarakat,” jelasnya.
Johny juga menambahkan, secara kewenangan dinas tetap melakukan pengawasan rutin. Jika dalam pengawasan ditemukan takaran melebihi batas toleransi, maka alat pengisian dapat disegel dan dilaporkan ke Pertamina untuk penjatuhan sanksi. Bila pelanggaran berulang dan ada unsur kesengajaan, maka akan dilaporkan ke ranah pidana.
“Kadang kekurangan masih dalam batas wajar dan itu diperbolehkan. Tapi kalau melebihi batas toleransi, langsung kami segel. Kalau berulang, berarti ada unsur kesengajaan,” katanya.
Sementara itu, Johny memastikan hingga saat ini tidak ada temuan lain selain kasus yang sedang diselidiki Polda tersebut. Adapun 80 tabung yang diperiksa tidak disita, melainkan hanya dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah melalui tim Indaksi bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotim melakukan inspeksi mendadak terhadap salah satu lokasi pengisian gas elpiji 3 kilogram subsidi.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sekitar 80 tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga tidak sesuai takaran di SPBE PT Niaga Jaya Makmur, Jalan Niaga, Pelangsian, Kotim.
Hasil uji timbang menunjukkan isi tabung yang seharusnya 3 kilogram hanya berkisar antara 2,7 hingga 2,8 kilogram.
Atas temuan itu, lokasi pengisian langsung disegel dan dipasangi garis polisi. Aparat kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab ketidaksesuaian takaran serta menelusuri potensi pelanggaran yang terjadi, menyusul keluhan masyarakat yang merasa gas elpiji yang dibeli cepat habis. (Nardi)












