Klarifikasi Ormas Mandau Talawang: Tegaskan Tidak Cemarkan Nama Baik, Aksi Demo Dilindungi Undang-Undang

NARDI/BERITASAMPIT - Konferensi pers Tantara Lawung Adat Mandau Talawang di Sampit, Senin 16 Februari 2026.

SAMPIT – Organisasi Masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang memberikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh penanggung jawab aksi yang dilayangkan Ketua (Kotim) Rimbun. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Sampit, Senin 16 Februari 2026.

Ketua Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristolelu, menyayangkan sikap DPRD Kotim yang dinilainya tidak memberikan klarifikasi secara langsung saat aksi demonstrasi yang digelar Jumat 13 Februari 2026 lalu, namun justru memilih menempuh jalur .

“Kami sangat menyayangkan DPRD tidak menemui kami di lapangan untuk klarifikasi. Yang terjadi justru laporan ke kepolisian. Padahal kami datang untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka dan sudah memberikan waktu tiga hari untuk menyampaikan jawaban,” ujar Ricko.

Meski demikian, Ricko menegaskan bahwa langkah yang ditempuh Ketua DPRD Kotim merupakan hak pribadi. Namun ia menambahkan, pihaknya juga akan mengambil langkah lanjutan.

“Itu hak beliau. Tapi kami juga akan menempuh jalur . Kami berencana membuat laporan ke Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, hingga KPK terkait dugaan gratifikasi,” tegasnya.

Ricko menegaskan, aksi unjuk rasa yang digelar sebelumnya tidak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik secara pribadi, melainkan menyampaikan dugaan terkait kebijakan dan tindakan pejabat publik dalam kapasitas jabatannya.

Ia menjelaskan alasan massa aksi menolak masuk ke ruang paripurna DPRD. Menurutnya, demonstrasi sengaja dilakukan di ruang publik agar informasi dan klarifikasi juga disampaikan secara terbuka.

“Kalau masuk ke dalam ruang paripurna, itu bukan ruang publik lagi. Kami ingin DPRD menemui kami di depan kantor. Kalau pimpinan tidak mau keluar, maka kami memilih membubarkan diri,” katanya.

Ricko juga menegaskan bahwa penyebutan nama Rimbun dalam aksi dilakukan karena yang bersangkutan adalah pejabat publik sebagai Ketua DPRD Kotim dan aksi digelar di kantor resmi lembaga negara, bukan dalam ranah pribadi.

“Dugaan itu kami sampaikan karena ada indikasi dan dasar yang kami miliki. Bukti-bukti sudah kami simpan, mulai dari dokumen tertulis, rekaman pembicaraan, hingga pengakuan,” ungkapnya.

Sementara itu, tim legal Mandau Talawang, Deden Nursida, menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan merupakan hak konstitusional warga negara dan dilindungi undang-undang.

“Kami melakukan demonstrasi karena ada dugaan terkait kerja sama koperasi dengan Agrinas, termasuk adanya rekomendasi dari DPRD Kotim. Orasi yang disampaikan bersifat publik dan tidak menyerang pribadi. Aksi demo dilindungi hak konstitusional dan harus dijawab di ruang publik,” kata Deden.

Menurutnya, pernyataan dalam orasi merupakan bentuk penyampaian dugaan, bukan vonis . Penentuan benar atau salah tetap berada pada proses yang berkekuatan tetap.

“Kalau pejabat publik tidak mau dikritik atau didemo, lalu setiap kritik dilaporkan sebagai pencemaran nama baik, itu keliru. Pejabat publik harus siap menerima kritik,” tegasnya.

Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menegaskan akan menghormati seluruh proses yang berjalan. Namun mereka juga meminta agar prinsip keadilan dan sikap saling menghormati ditegakkan.

Mereka berencana membuat laporan ke Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, hingga KPK terkait dugaan gratifikasi untuk memperlancar proses KSO koperasi dengan Agrinas oleh oknum pejabat publik dan memiliki bukti mulai dari dokumen tertulis, rekaman pembicaraan, hingga pengakuan pihak tertentu.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kotim Rimbun telah melaporkan penanggung jawab aksi demonstrasi ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, Sabtu 14 Februari 2026.

Rimbun menegaskan bahwa substansi laporan tersebut lantaran dalam aksi demo bukan lagi bersifat tudingan atau dugaan menerima uang, melainkan terdapat pernyataan yang meminta dirinya bertanggung jawab seolah-olah telah menerima dana ratusan juta dari koperasi terkait KSO Agrinas.

“Yang saya persoalkan adalah pernyataan yang meminta saya mempertanggungjawabkan hal itu, kapan saya menerima, dari koperasi mana, dan siapa yang menyerahkan. Itu tidak benar,” ujar Rimbun. (Nardi)

baca juga ...  Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah Rp40 Miliar di Kotim akan Diaudit Kejari
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!