PALANGKA RAYA – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengklaim telah menangkap ratusan pengemis sepanjang tahun 2025. Mereka yang terjaring razia tidak langsung dipenjara, melainkan dibina dan diberikan pelatihan keterampilan agar tidak kembali ke jalan.
Kepala Satpol PP Kalteng, Baru I Sangkai, mengatakan para pengemis yang diamankan terdiri dari berbagai kategori, seperti pengamen, manusia silver, badut jalanan, hingga pedagang asongan yang beroperasi di ruang publik.
“Tahun kemarin kami ada menangkap ratusan pengemis, dari badut, pengamen, pedagang asongan, manusia silver, itu kami bawa ke kantor dan dibina, lalu kami serahkan ke dinas sosial untuk kemudian diberikan keterampilan,” kata Baru saat diwawancarai di Kompleks Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi praktik meminta-minta serta mendorong masyarakat agar memiliki penghasilan mandiri melalui keterampilan kerja.
Setelah diamankan, para pengemis tidak hanya didata, tetapi juga diserahkan ke Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan pembinaan dan pelatihan sesuai potensi masing-masing.
“Kami langsung serahkan ke dinas sosial dan dinas tenaga kerja, untuk mengasah skill apa saja yang dibutuhkan mereka, supaya tidak berulang lagi,” ujarnya.
Baru menjelaskan, pemerintah lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dibandingkan penindakan hukum. Namun, bagi mereka yang berulang kali terjaring razia dan tidak mengindahkan pembinaan, sanksi hukum tetap dapat diberlakukan.
“Tetapi kalau berulang, sudah ditegur beberapa kali balik lagi, kami bawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring), seperti penjara enam bulan,” tegasnya.
Ia menegaskan, langkah ini juga didukung oleh regulasi daerah, yakni Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 19 dan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 20, yang mengatur larangan aktivitas mengemis di ruang publik.
Selain penindakan, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, karena hal tersebut dinilai dapat memperkuat ketergantungan pada aktivitas meminta-minta.
“Larangan itu supaya mereka berhenti dan mulai bekerja produktif, bukan meminta-minta, supaya mereka juga kreatif,” katanya.
Baru menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan instansi terkait guna memberikan solusi jangka panjang melalui pemberdayaan ekonomi dan pelatihan keterampilan.
Meski demikian, ia memastikan seluruh proses penertiban dilakukan secara humanis.
“Penindakan bukan represif, tetapi dilakukan secara humanis dan mengedepankan nurani, dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan,” pungkasnya.
(Sya'ban)












