Ketua DPRD Kotim Ungkap Isi Perjanjian Ormas Mandau Talawang dan Koperasi, Tercantum Skema Fee

NARDI/BERITASAMPIT - Ketua DPRD Timur Rimbun.

SAMPIT – Ketua DPRD Timur (Kotim) Rimbun memberikan penjelasan terbuka terkait tudingan yang diarahkan kepadanya dalam polemik kerja sama lahan masyarakat dengan koperasi dan PT Agrinas Palma Nusantara. Ia menegaskan, berdasarkan dokumen resmi, justru organisasi masyarakat Mandau Talawang yang menerima kuasa pendampingan sekaligus kompensasi, bukan dirinya maupun lembaga DPRD Kotim.

Menurut Rimbun, klarifikasi tersebut merujuk pada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani di Tokokopinaki, Palangkaraya, pada 26 September 2025. Dokumen tersebut mengatur secara rinci hubungan kerja antara koperasi dan Ormas Mandau Talawang dalam pendampingan penyelesaian persoalan lahan masyarakat.

“Dokumen resmi ini menunjukkan dengan jelas siapa yang menerima kuasa dan kompensasi. Bukan saya, bukan DPRD Kotim, tapi Ormas Mandau Talawang. Jadi tudingan yang mengaitkan saya dengan gratifikasi itu tidak berdasar,” tegas Rimbun, Senin 16 Februari 2026.

Ia memaparkan, dalam SKB tersebut Ormas Mandau Talawang secara resmi ditunjuk sebagai penerima kuasa untuk mengawal, mendampingi, serta membantu penyelesaian permasalahan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan Pelepasan Kawasan Hutan (PKH). Koperasi memberikan kuasa penuh kepada ormas tersebut untuk menjalankan pendampingan.

Selain itu, Ormas Mandau Talawang juga bertanggung jawab melakukan pendampingan di lapangan, termasuk memastikan seluruh proses administrasi dan penyelesaian persoalan lahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rimbun juga mengungkap bahwa SKB tersebut secara tegas mengatur skema kompensasi atau commitment fee. Untuk kerja sama operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara dengan skema 20:80, ditetapkan fee sebesar lima persen dari hasil bersih Tandan Buah Segar (TBS) setiap bulan sebelum pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK) kepada anggota koperasi.

Sementara itu, untuk pengelolaan mandiri dengan skema 10:90, fee yang diatur sebesar 10 persen dari hasil bersih TBS. Sedangkan pada kemitraan dengan skema 40:60 bersama PT Agrinas, disepakati adanya biaya operasional yang diberikan untuk kegiatan pendampingan.

baca juga ...  Dewan Minta Pemkab Kotim dan Aparat Atasi Maraknya Balap Liar di Kota Sampit

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa seluruh biaya operasional selama proses , baik di Pengadilan Negeri Sampit maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menjadi tanggung jawab koperasi dan pekebun mandiri. Selain itu, seluruh pihak sepakat menempuh jalur positif guna memperoleh kepastian atas sengketa lahan yang dihadapi.

Menanggapi isu yang berkembang di publik, Rimbun menilai penting bagi masyarakat untuk mengetahui fakta sesuai dokumen resmi agar yang terbentuk tidak berdasarkan asumsi.

“Publik berhak tahu isi perjanjian ini secara utuh. Jangan sampai ada narasi seolah-olah saya atau DPRD menerima sesuatu, padahal faktanya tidak demikian,” ujarnya.

Rimbun menambahkan, laporan yang ia buat ke aparat penegak dilakukan atas nama pribadi sebagai warga negara yang merasa dirugikan, bukan semata-mata sebagai pejabat publik.

Ia juga mengingatkan organisasi kemasyarakatan agar dalam membantu masyarakat tidak menjadikan pendampingan sebagai sarana meminta imbalan tertentu.

“Kalau memang menolong warga, seharusnya tidak perlu ada fee atau komitmen-komitmen lain. Apalagi membawa-bawa nama Dayak. Jangan menggadaikan nama Dayak untuk kepentingan tertentu,” tegas Rimbun.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kotim Rimbun telah melaporkan penanggung jawab aksi demonstrasi ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, Sabtu 14 Februari 2026.

Rimbun menegaskan bahwa substansi laporan tersebut lantaran dalam aksi demo Jumat 13 Februari 2026 oleh Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang bukan lagi bersifat tudingan atau dugaan menerima uang, melainkan terdapat pernyataan yang meminta dirinya bertanggung jawab seolah-olah telah menerima dana ratusan juta dari koperasi terkait KSO Agrinas.

“Yang saya persoalkan adalah pernyataan yang meminta saya mempertanggungjawabkan hal itu, kapan saya menerima, dari koperasi mana, dan siapa yang menyerahkan. Itu tidak benar,” ujar Rimbun.

baca juga ...  Warga Pertanyakan Kebun Plasma PT BSP di Cempaga Untuk Siapa dan Kapan Dibagikan

Sementara itu dilain pihak, Ketua Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristolelu, menyayangkan sikap DPRD Kotim yang dinilainya tidak memberikan klarifikasi secara langsung saat aksi demonstrasi yang digelar Jumat 13 Februari 2026 lalu, namun justru memilih menempuh jalur .

“Kami sangat menyayangkan DPRD tidak menemui kami di lapangan untuk klarifikasi. Yang terjadi justru laporan ke kepolisian. Padahal kami datang untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka dan sudah memberikan waktu tiga hari untuk menyampaikan jawaban,” ujar Ricko dalam konferensi pers Senin 16 Februari 2026. (Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!