PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka kanal pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS) sebagai upaya menangani kasus perundungan (bullying) dan berbagai pelanggaran lainnya di lingkungan sekolah.
Melalui sistem tersebut, siswa dapat melaporkan berbagai permasalahan yang terjadi di sekolah secara resmi dan aman, termasuk perundungan, kekerasan, pelanggaran tata tertib, hingga bentuk penyimpangan lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, mengatakan WBS dirancang untuk memberikan ruang aman bagi peserta didik dalam menyampaikan laporan tanpa rasa takut.
“Sistem ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif,” ujarnya dalam keterangannya dikutip, Selasa, 17 Februari 2026.
Ia menegaskan, kehadiran WBS merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan terhadap peserta didik di Kalimantan Tengah.
“Kita ingin memastikan setiap anak di Kalimantan Tengah merasa aman di sekolah. Dengan WBS ini, siswa memiliki saluran resmi untuk melaporkan jika ada bullying atau gangguan lainnya. Ini bentuk keberpihakan kita kepada peserta didik,” tegasnya.
Menurut Reza, sistem ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara terukur dan profesional oleh pihak terkait.
Ia menambahkan, pembangunan pendidikan tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas akademik, tetapi juga pada penciptaan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan mendukung pembentukan karakter siswa.
Karena itu, ia berharap seluruh satuan pendidikan di Kalimantan Tengah dapat aktif mensosialisasikan keberadaan Whistleblowing System kepada para siswa agar sistem tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Dengan adanya sistem ini, kami berharap tidak ada lagi kasus yang terabaikan dan setiap permasalahan dapat ditangani secara tepat dan profesional,” katanya.
(Sya'ban)












