SAMPIT – Pendekatan kemanusiaan kembali ditunjukkan jajaran Polres Kotawaringin Timur. Seorang tersangka kasus pencurian buah sawit yang diketahui mengalami gangguan jiwa berat resmi dikembalikan ke pihak keluarga untuk menjalani perawatan dan pengobatan.
Tersangka berinisial DN, yang sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim, diserahkan kepada keluarganya pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan yang bersangkutan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Pemeriksaan Kejiwaan dari RSUD Dr Murjani Sampit tertanggal 29 Januari 2026, yang menyatakan DN mengalami gangguan jiwa berat.
“Selasa 16 Februari 2026 dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab tersangka atas nama DN bin RT bertempat di RSUD Dr Murjani Sampit,” ungkapnya.
Ia menerangkan DN telah diduga melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 362 KUHP, yang terjadi pada Sabtu 20 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Blok 09 B 22, 23 PT MAP, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim.
“Setiap orang secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan dan atau mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan tindak pidana dan atau tindak pidana pencurian,” ungkapnya.
Edy menyebut bahwa berkas perkara terlapor telah dinyatakan dihentikan demi hukum dan tersangka telah diterima keluarga serta menjalani perawatan dan pengobatan di RSUD Dr Murjani Sampit.
“Berkas perkara dinyatakan Penghentian Penyidikan demi hukum atau perkara dihentikan (SP3) dikarenakan Tersangka mengalami Gangguan Jiwa Berat sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter psikologi dan hasil surat keterangan mental yang dikeluarkan oleh RSUD Dr Murjani Sampit,” pungkasnya.
(Utomo)












