PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pendalaman materi yang signifikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perpustakaan. Hingga pertemuan keempat, jumlah pasal dalam Raperda tersebut membengkak dari 37 pasal menjadi 43 pasal.
Ketua Pansus, Sugiyarto, menjelaskan bahwa penambahan ini bertujuan untuk memastikan substansi regulasi mampu menjawab tantangan pelayanan di lapangan secara komprehensif.
“Awalnya 37 pasal, kemudian berkembang menjadi 43 pasal. Tadi sudah kita bahas sampai 38 pasal, sisanya masih ada sekitar empat sampai lima pasal yang perlu diselesaikan,” ujar Sugiyarto.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus menekankan bahwa aspek implementasi jauh lebih penting daripada sekadar pengesahan dokumen. Pihaknya mencecar Dinas Perpustakaan terkait kesiapan mereka menjalankan program kerja setelah payung hukum ini tersedia.
“Kami pertanyakan langsung kepada Dinas Perpustakaan Kalimantan Tengah, karena yang paling penting bukan sekadar perda itu disahkan, tetapi bagaimana pelaksanaannya di lapangan dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Sugiyarto juga menyoroti manajemen perpustakaan daerah agar masuk dalam skema program kerja yang terukur.
“Apakah perpustakaan umum dan perpustakaan daerah ini betul-betul menjadi program kerja dinas. Kalau itu menjadi program kerja, tentu akan kita sepakati bersama menjadi perda. Itu yang paling utama,” katanya.
(Syauqi)












