PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya agen dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), agar memastikan Elpiji 3 kilogram bersubsidi diisi sesuai takaran dan didistribusikan sesuai peruntukannya.
Kepala Disperindag Provinsi Kalteng, Norhani, mengatakan imbauan tersebut disampaikan menyusul temuan tabung Elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai takaran dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng bersama Disperindag di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), belum lama ini.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola SPBE dan agen, agar memastikan pengisian Elpiji 3 kilogram dilakukan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk melindungi hak masyarakat sebagai konsumen,” kata Norhani saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menegaskan, Elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro, sehingga distribusi dan takarannya harus diawasi secara ketat.
“Elpiji 3 kilogram merupakan subsidi pemerintah, sehingga harus dijaga dengan baik, baik dari sisi takaran maupun peruntukannya. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat isi yang tidak sesuai,” tegasnya.
Selain itu, Norhani juga mengingatkan agar penjualan Elpiji bersubsidi dilakukan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni berkisar antara Rp22.000 hingga Rp25.000 per tabung, tergantung wilayah distribusi.
“Kami mengimbau agen dan pangkalan agar menjual sesuai HET yang telah ditentukan. Jangan menjual di atas harga yang ditetapkan, karena dapat memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Norhani juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti saat membeli Elpiji bersubsidi, termasuk dengan menimbang tabung gas sebelum membeli guna memastikan beratnya sesuai ketentuan.
“Masyarakat diimbau untuk menimbang tabung gas sebelum membeli. Batas toleransi kekurangan yang diperbolehkan sebesar 45 gram, sehingga minimal berat tabung dan isi harus mencapai 7,55 kilogram,” jelasnya.
Selain itu, Disperindag Kalteng juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi Elpiji bersubsidi.
“Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan Elpiji yang tidak sesuai takaran atau dijual tidak sesuai ketentuan melalui layanan pengaduan Disperindag Kalteng di nomor 0821-5506-3887. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegasnya.
Terkait perkembangan hasil sidak tersebut, Norhani menyampaikan pihaknya masih mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk tindak lanjut lebih lanjut.
“Belum ada perkembangan, kami masih mengumpulkan informasi terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sekitar 80 tabung Elpiji 3 kilogram yang diduga tidak sesuai takaran. Berdasarkan hasil pengecekan, isi tabung yang seharusnya mencapai 3 kilogram, ternyata hanya berkisar antara 2,7 hingga 2,8 kilogram.
Atas temuan itu, petugas langsung melakukan penyegelan lokasi pengisian serta memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Disperindag Kalteng menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan distribusi Elpiji bersubsidi guna memastikan perlindungan konsumen serta menjaga agar subsidi pemerintah tepat sasaran.
(Sya'ban)












