Masyarakat Bisa Laporkan Elpiji Tak Sesuai Takaran ke Nomor Aduan Disperindag Kalteng

IST/BERITASAMPIT - ilustrasi.

– Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi (Kalteng) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan tabung Elpiji 3 kilogram bersubsidi tidak sesuai takaran maupun dijual tidak sesuai ketentuan.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak konsumen sekaligus memastikan distribusi Elpiji bersubsidi tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Disperindag Provinsi Kalteng, Norhani, mengatakan masyarakat dapat langsung melaporkan dugaan pelanggaran melalui nomor pengaduan resmi Disperindag Kalteng di 0821-5506-3887.

“Kami membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. Jika menemukan Elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai takaran atau ada indikasi pelanggaran distribusi, silakan laporkan ke nomor pengaduan Disperindag Kalteng di 0821-5506-3887. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” kata Norhani saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Rabu, 18 Februari 2026.

Ia menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan distribusi Elpiji bersubsidi, mengingat gas tersebut merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Dengan adanya laporan, kami dapat segera melakukan pengecekan dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, Norhani juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli Elpiji bersubsidi, salah satunya dengan memastikan berat tabung sesuai ketentuan.

“Masyarakat diimbau menimbang tabung gas sebelum membeli. Batas toleransi kekurangan yang diperbolehkan sebesar 45 gram, sehingga minimal berat tabung dan isi harus mencapai 7,55 kilogram,” jelasnya.

Imbauan ini disampaikan menyusul temuan tabung Elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai takaran dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng bersama Disperindag di salah satu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kabupaten Timur (Kotim), belum lama ini.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sekitar 80 tabung Elpiji 3 kilogram yang diduga tidak sesuai takaran. Hasil pemeriksaan menunjukkan isi tabung yang seharusnya mencapai 3 kilogram, hanya berkisar antara 2,7 hingga 2,8 kilogram.

Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penyegelan lokasi pengisian serta memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Norhani juga mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya agen dan pengelola SPPBE, agar memastikan pengisian dan distribusi Elpiji bersubsidi sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

“Elpiji 3 kilogram merupakan subsidi pemerintah, sehingga harus dijaga dengan baik, baik dari sisi takaran maupun peruntukannya. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat isi yang tidak sesuai,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar penjualan Elpiji bersubsidi dilakukan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni berkisar antara Rp22.000 hingga Rp25.000 per tabung, tergantung wilayah distribusi.

“Kami mengimbau agen dan pangkalan agar menjual sesuai HET yang telah ditentukan dan tidak menjual di atas harga yang ditetapkan,” ujarnya.

Disperindag Kalteng menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi Elpiji bersubsidi guna melindungi konsumen serta memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

(Sya'ban)

baca juga ...  Bapperida Kalteng Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2026
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!