PALANGKA RAYA – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Peristiwa ini menimpa sebuah mobil yang terparkir di Jalan DI Panjaitan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Mendapat laporan tersebut, personel Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang, melalui Pamapta III Ipda Muhammad Abrar, mengonfirmasi bahwa korban baru menyadari kejadian tersebut saat hendak mengambil tas di dalam mobil.
“Korban mendapati kaca depan sebelah kiri sudah pecah. Setelah diperiksa, uang yang disimpan di dashboard raib. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1.600.000,” ujar Abrar dalam keterangannya, Rabu sore.
Abrar menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan ke unit khusus untuk diburu pelakunya.
“Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan mendalam oleh Unit Jatanras yang telah melakukan olah TKP awal. Kami berupaya maksimal agar pelaku segera teridentifikasi,” tambahnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan guna menghindari aksi serupa.
(Syauqi)












