PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Siti Nafsiah, mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengevaluasi 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan zirkon. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bagian penting dari penataan tata kelola pertambangan di Bumi Tambun Bungai.
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng membatalkan 14 RKAB zirkon hasil evaluasi berkala tahun 2025 sebagai langkah penertiban sektor pertambangan.
“Langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam melakukan evaluasi terhadap 14 RKAB pertambangan zirkon perlu dipahami sebagai bagian dari upaya penataan tata kelola sektor pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait aspek perizinan, lingkungan hidup, serta kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Nafsiah, belum lama ini.
Politisi Golkar ini menegaskan bahwa penataan adalah hal wajar demi memastikan usaha pertambangan tidak hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan perlindungan masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut dilakukan secara transparan.
“Setiap kebijakan dimaksud tentu perlu disertai dengan proses yang proporsional, transparan, komunikatif, dan memberikan ruang kejelasan bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang terkait,” katanya.
Siti Nafsiah juga menyoroti pentingnya merespons aspirasi dan keluhan masyarakat sebagai masukan konstruktif bagi pemerintah.
“Aspirasi dan keluhan masyarakat yang muncul harus dipandang sebagai masukan konstruktif agar Pemerintah Provinsi dapat menghadirkan solusi yang berkeadilan, baik melalui pembinaan, perbaikan dokumen perizinan, maupun skema penataan ulang yang tetap membuka peluang kegiatan ekonomi berjalan secara legal dan tertib,” tegasnya.
DPRD Kalteng berharap Pemprov mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat serta aparat penegak hukum.
“Kami pada prinsipnya mendorong agar Pemerintah Provinsi menempuh langkah yang proporsional, yaitu menjaga keseimbangan antara kepentingan sumber-sumber pendapatan daerah, kepastian berusaha, serta perlindungan lingkungan dan sosial,” pungkasnya.
(Syauqi)












