Ini Tiga Rekomendasi Hasil RDP Komisi I DPRD Soal Sengketa Lahan Jalan Hiu Putih

IST/BERITASAMPIT - Komisi I DPRD Kota menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPN dan perwakilan masyarakat terkait sengketa lahan di Jalan Hiu Putih.

– Sengketa lahan yang terjadi di kawasan Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, kembali menjadi perhatian.

Komisi I DPRD Kota menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan (BPN) serta perwakilan masyarakat, Kamis 19 Februari 2026.

RDP yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kota tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga yang meminta kepastian status tanah yang selama ini mereka tempati.

Ketua Komisi I DPRD Kota , Mukarramah, mengatakan bahwa masyarakat di sepanjang Jalan Hiu Putih menginginkan adanya administrasi resmi berupa surat-menyurat sebagai dasar kepemilikan lahan.

“RDP ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang menuntut kejelasan hak atas tanah yang saat ini mereka tempati,”ucapnya.

Namun, dalam prosesnya ditemukan kendala. Sebab, sebagian lahan di wilayah tersebut ternyata telah berstatus Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan bahkan sudah memiliki sertifikat resmi.

“Sejumlah sertifikat tersebut telah melalui proses gugatan dan dinyatakan menang di pengadilan. Dengan demikian, sertifikat tersebut telah memiliki kekuatan tetap,” lanjutnya.

Tercatat ada 38 bidang tanah yang telah bersertifikat dan sudah menang gugatan. Masyarakat ingin membatalkan proses sertifikat itu, padahal sertifikat yang sudah berkekuatan tidak bisa dibatalkan.

“Meski demikian, DPRD tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menempuh jalur , apabila ada pihak yang merasa memiliki dasar untuk menggugat kepemilikan lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil RDP, Komisi I DPRD Kota pun menyampaikan tiga rekomendasi untuk menjadi solusi atas persoalan tumpang tindih lahan tersebut.

“Rekomendasi pertama, DPRD meminta BPN membantu masyarakat untuk mengetahui data kepemilikan tanah di sepanjang Jalan Hiu Putih, khususnya wilayah RT 10 RW 10 hingga RT 12 RW 10,” urainya.

Selain itu meminta BPN membantu masyarakat mengetahui data kepemilikan tanah di sepanjang Jalan Hiu Putih, pentingnya keterbukaan data agar masyarakat memahami mana lahan yang telah bersertifikat dan mana yang belum, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

“Rekomendasi kedua, DPRD meminta pihak kelurahan bersama BPN membantu memproses tanah-tanah yang tidak bermasalah, terutama yang tidak termasuk dalam SK Wali Kota serta belum memiliki sertifikat,” bebernya.

Sementara rekomendasi ketiga, DPRD berharap pemerintah kota dan BPN dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin menempuh gugatan atas tanah bersertifikat, termasuk melalui bantuan .

“Mengingat tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial. Kami berharap ada fasilitasi bantuan , karena tidak semua masyarakat memiliki kemampuan secara finansial,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Dewan Dorong Pengelola Pusat Perbelanjaan Modern Buka Ruang Promosi bagi Pelaku UMKM-Pengrajin Lokal
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!