SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan bahwa sebanyak 10 koperasi merasa tersinggung atas tudingan adanya penyerahan uang pelicin dalam pengurusan kerja sama operasional (KSO) maupun surat perjanjian kerjasama (SPK) bersama PT Agrinas Palma Nusantara.
Menurut Rimbun, seluruh koperasi dan kelompok tani yang telah menerima KSO maupun SPK sudah membuat surat pernyataan resmi bahwa tidak pernah memberikan uang sepeser pun untuk memperlancar proses tersebut. Surat itu ditandatangani langsung oleh pihak koperasi dan kelompok tani sebagai bentuk keberatan karena nama mereka ikut disebut dalam tudingan tersebut.
“Kita percaya penuh aparat hukum. Laporan saya di Polres sudah kita percayakan. Yang melapor ke Polda dan Kejati juga kita hormati. Kami siap mengikuti proses dengan baik. Kita serahkan saja agar semuanya mendapatkan jalan terbaik,” ujar Rimbun, Jumat 20 Februari 2026.
Ia menyampaikan, dinamika yang berkembang belakangan ini tidak mempengaruhi proses KSO yang sudah berjalan. Dari 10 koperasi tersebut, tiga koperasi telah mengantongi KSO dan tujuh lainnya menerima SPK. Selain itu, terdapat dua kelompok tani, satu telah menerima KSO dan satu menerima SPK.
Rimbun menegaskan, rekomendasi yang ia keluarkan bukanlah syarat mutlak untuk mendapatkan KSO, melainkan bentuk dukungan agar pihak Agrinas memiliki keyakinan terhadap koperasi dan kelompok tani lokal. Rekomendasi tersebut, katanya, juga atas permintaan pihak Agrinas agar DPRD dapat menjadi mediator jika terjadi dinamika di lapangan.
“Itu bukan syarat utama. Hanya bentuk dukungan keyakinan supaya Agrinas percaya kepada koperasi dan poktan. Jika ada persoalan di lapangan, DPRD bisa memediasi dan membantu komunikasi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar aliansi atau ormas tidak membawa bawa atas nama suku maupun kearifan lokal. Menurutnya, semua pihak harus melakukan introspeksi diri dan tidak menjadikan identitas Dayak sebagai alat kepentingan oknum tertentu.
Dirinya juga mendapatkan dukungan dari pengurus Majelis Hindu Kaharingan Kotim yang datang silaturahmi serta memberi semangat terkait dinamika yang ada.
“Saya terharu mereka hadir silaturahmi memberi semangat dan menyesalkan bahwa jika kita melihat ini kan dari aksesoris bahasa sesama warga Dayak dan daerah kita suku Dayak ini. Kenapa bisa seperti ini ya mungkin sama – sama manusiawi ada kekurangan, terkait laporan itu kita percayakan saja ke aparat hukum, mereka pun yang melapor juga ada hak mereka sebagai warga negara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Rimbun telah melaporkan penanggung jawab aksi demonstrasi ke Polres Kotim atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat setelah dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kotim muncul tudingan bahwa dirinya menerima uang ratusan juta rupiah terkait proses KSO Agrinas.
Menurut Rimbun, tuduhan tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan massa dan terekam dalam video, sehingga dinilai merugikan nama baiknya secara pribadi maupun sebagai Ketua DPRD Kotim.
Sementara itu, Organisasi Adat Mandau Telawang juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rimbun ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng di Palangka Raya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses KSO PT Agrinas Palma Nusantara.
Rimbun menegaskan dirinya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap memberikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita percayakan saja kepada aparat yang bekerja profesional,” tegasnya. (Nardi)












