Realisasi Serah Terima Rehabilitasi DAS di BPDAS Kahayan Baru 8,4 Persen

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Kepala BPDAS Kahayan, Muhammad Azis Ahsoni.

– Capaian serah terima hasil Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH) di wilayah kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kahayan masih rendah. Hingga saat ini, realisasi yang tuntas diserahterimakan baru mencapai 8,4 persen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPDAS Kahayan, Muhammad Azis Ahsoni, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD , Rabu, 18 Februari 2026.

“Ini RDP biasa saja untuk mengetahui progres dari kegiatan rehabilitasi DAS yang merupakan kewajiban dari pemegang P2KH,” ujar Azis kepada awak media.

Azis menjelaskan, dari total 121 perusahaan di bawah naungan BPDAS Kahayan, progres yang ditunjukkan sangat bervariasi.

Meski mayoritas korporasi telah menyusun perencanaan dan memulai tahapan penanaman, jumlah lahan yang mencapai tahap akhir atau tuntas serah terima masih sangat minim.

“Untuk yang sampai tuntas serah terima tadi di wilayah kerja BPDAS Kahayan masih relatif kecil yaitu masih sekitar 8,4 persen atau 8.000 hektare,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa rehabilitasi DAS merupakan kewajiban mutlak bagi perusahaan selama izin operasional mereka masih berlaku. Program ini bertujuan untuk memulihkan fungsi lingkungan akibat penggunaan kawasan hutan oleh pihak swasta.

“Jadi rehabilitasi DAS ini merupakan salah satu kewajiban dari para pemilik izin IPPKH kalau dulu, kalau sekarang namanya P2KH. Dia menggunakan kawasan hutan misalnya 100 hektare, dia wajib menanam di luar itu 100 hektare. Nah ini menjadi kewajiban mereka sampai selesainya izin mereka,” pungkas Azis.

(Syauqi)

baca juga ...  Kekayaan Intelektual Bukan Sekadar Legalitas, tapi Motor Ekonomi Daerah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!