Tak Taat Aturan, Dua Lokasi Rehabilitasi DAS Perusahaan di Wilayah BPDAS Kahayan Dibatalkan

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Kepala BPDAS Kahayan, Muhammad Azis Ahsoni.

– Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kahayan menunjukkan ketegasan terhadap perusahaan yang lalai dalam menjalankan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Tercatat, terdapat dua usulan pembatalan lokasi yang telah diproses pada tahun 2025 akibat ketidakpatuhan perusahaan.

Kepala BPDAS Kahayan, Muhammad Azis Ahsoni, menyatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH) yang tidak kooperatif.

“Tentu sanksi sesuai dengan kewenangan BPDAS Kahayan, sanksi itu berupa sanksi administrasi berupa teguran yaitu surat peringatan 1, 2, dan ketiga,” tegas Azis usai RDP dengan Komisi II DPRD Kalteng, Rabu, 18 Februari 2026.

Langkah terakhir yang diambil jika teguran tidak diindahkan adalah pengajuan pembatalan ke tingkat pusat. Azis mengonfirmasi bahwa langkah ekstrem tersebut sudah mulai dilakukan.

“Dan terakhir adalah usulan Kepala BPDAS kepada Ditjen PDASRH untuk pembatalan lokasi. Sudah-sudah, ada dua yang dibatalkan pada tahun 2025. Pembatalan lokasi, sesuai dengan kewenangan yang ada di Ditjen PDASRH,” jelasnya.

Tindakan tegas ini diambil guna memastikan tanggung jawab ekologis perusahaan tetap berjalan, mengingat fungsi rehabilitasi DAS sangat vital untuk mencegah krisis ekologis di wilayah Kalteng.

(Syauqi)

baca juga ...  Kepala BKD Kalteng Monitoring Langsung Seleksi PPPK, Pastikan Proses Berjalan Lancar
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!