PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalokasikan anggaran hampir Rp8 miliar untuk pembuatan Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS), yang menjadi program unggulan Gubernur Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo.
Program ini menyasar sebanyak 279.434 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengungkapkan biaya pembuatan setiap kartu mencapai Rp27 ribu. Dengan jumlah penerima manfaat yang mencapai ratusan ribu keluarga, total anggaran yang dikeluarkan untuk produksi kartu tersebut diperkirakan sekitar Rp7,5 miliar.
“Rp27 ribu rupiah satu kartu, jadi programnya terintegrasi ya, jadi apa yang didapatkan masyarakat sudah terintegrasi di hologram kartu,” ujar Agustiar saat jumpa pers di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat, 20 Februari 2026.
Agustiar memastikan Kartu Huma Betang Sejahtera telah resmi diluncurkan dan akan segera didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kartu Huma Betang Sejahtera resmi diluncurkan dan akan mulai dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia menjelaskan, penerima manfaat KHBS merupakan masyarakat Kalimantan Tengah yang telah terdata dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi kriteria berdasarkan kondisi riil di lapangan. Data tersebut menjadi dasar utama pemerintah dalam menentukan penerima bantuan agar tepat sasaran.
“Penerima manfaat KHBS adalah masyarakat Kalimantan Tengah yang terdata dalam DTSEN serta memenuhi kriteria sesuai kondisi riil di lapangan,” jelasnya.
Menurut Agustiar, DTSEN merupakan basis data terpadu resmi milik pemerintah yang digunakan sebagai rujukan tunggal dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“DTSEN merupakan basis data terpadu satu pintu resmi pemerintah yang menjadi rujukan tunggal pemerintah pusat dan daerah guna memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agustiar menegaskan bahwa kartu Huma Betang yang sebelumnya dibagikan saat masa kampanye tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerima bantuan sosial. Ia menyebut kartu tersebut hanya merupakan alat peraga kampanye yang memuat gambaran program kerja.
“Kartu lama tidak berlaku, karena merupakan alat peraga kampanye sebagai penjabaran visi dan misi. Pada kartu tersebut telah dicantumkan keterangan: ‘Ketentuan Syarat Berlaku',” ungkapnya.
Setelah dirinya bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo resmi menjabat, seluruh program bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agustiar juga memastikan pemerintah tidak dapat memberikan bantuan hanya kepada pemegang kartu lama atau kelompok tertentu, melainkan kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan data resmi dan regulasi yang berlaku.
“Pemerintah tidak dapat memberikan bantuan hanya kepada pemegang kartu lama atau kepada pihak tertentu saja. Bantuan diberikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah yang berhak menerima berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Pemprov Kalteng juga memastikan proses penyaluran bantuan melalui program KHBS dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penyaluran bantuan akan memanfaatkan mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk mendukung proses pencairan bantuan kepada penerima manfaat secara tertib dan terdata.
(Sya'ban)












