SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tidak disertai tudingan atau fitnah yang menyerang ranah pribadi.
Menurutnya, selama materi aksi sesuai dengan objek yang disampaikan kepada lembaga DPRD, pihaknya tidak pernah melarang. Bahkan, sebagai pimpinan lembaga legislatif yang telah menjabat empat periode, ia mengaku sudah terbiasa menghadapi berbagai dinamika, termasuk unjuk rasa.
“Kalau demonya sesuai dengan objek yang disampaikan kepada lembaga DPRD, kami sangat mendukung karena itu dilindungi oleh undang-undang,” ujar Rimbun, Senin 23 Februari 2026.
Meski demikian, ia menyayangkan adanya orasi yang menurutnya telah masuk ke ranah pribadi. Ia mengaku keberatan atas tudingan menerima uang Rp200 juta dari satu koperasi atau satu orang yang disebut-sebut dikalikan 24 dalam aksi tersebut.
“Kalau sampai ada orasi yang menyerang pribadi, itu berbeda. Saya merasa difitnah, merasa dituduh dan dicemarkan nama baik terkait tudingan menerima uang Rp200 juta. Itu yang menjadi keberatan saya,” tegasnya.
Rimbun menekankan bahwa langkah melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut telah dipikirkan secara matang dan bukan keputusan emosional. Ia menyebut laporan itu diajukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga DPRD.
“Terkait keberatan atau merasa dirugikan, saya melapor secara pribadi. Tidak membawa nama lembaga DPRD atau Ketua DPRD. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum, dalam hal ini Kapolres yang bertanggung jawab di wilayah ini,” katanya.
Ia juga menyebut dampak tudingan tersebut tidak hanya dirasakannya secara pribadi, tetapi juga oleh keluarga, terlebih isu tersebut telah beredar luas di media sosial hingga ke tingkat pusat.
“Bukan hanya saya pribadi, anak dan istri saya juga kena dampaknya. Apalagi ini sudah viral di media sosial dan sampai ke pusat,” ungkapnya.
Untuk membantah tuduhan tersebut, ia memastikan telah menyiapkan dokumen pendukung. Tuduhan Rp200 juta itu menurutnya sangat aneh dan sangat berat serta merugikan nama baiknya.
Ke depan, ia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional oleh aparat penegak hukum.
“Saya akan kejar profesionalitas pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti ini. Biarlah proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (nardi)












