SAMPIT – Terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan, Joni, terhadap ayah kandungnya di Desa Agung Mulya, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya terkuak dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin 23 Februari 2026.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Gorga Guntur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning Tunggal menghadirkan tiga orang saksi, yakni kakak terdakwa, Kelin, serta dua aparat kepolisian, Eko Purnono dan Andi Krisdianto.
Dari keterangan para saksi, diketahui korban bernama, Abey. Terungkap peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa 23 September 2025 lalu sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jalan Apel, Desa Agung Mulya.
Galang membacakan surat kematian korban yang menyebutkan bahwa korban meninggal akibat kehabisan darah hebat karena luka sabetan parang yang dugunakan terdakwa untuk menghabisi nyawa ayah kandungnya.
“Korban kehabisan banyak darah akibat luka yang diterima,” ujarnya.
Sementara itu, saksi yang bernama Kelin (28) yang merupakan kakak terdakwa, mengaku mengetahui kejadian setelah mendengar cerita dari warga. Saat tiba di TKP, ia melihat pemandangan mengerikan.
“Di dalam rumah bercak darah di mana-mana, di depan pintu kamar, lantai, dinding. Sepertinya sempat terjadi perlawanan karena bekas darah berceceran ke mana-mana,” ungkapnya diiringi isak tangis dihadapan majelis hakim.
Menurut Kelin, ayahnya memang sering bertikai dan beberapa kali mengancam akan membunuh Joni. Sebaliknya, Joni juga kerap melontarkan ancaman serupa.
“Kalau cekcok, terdakwa selalu mengancam akan membunuh ayah saya. Tapi saya tidak menyangka akan terjadi seperti ini,” tambahnya.
Saksi lainnya, Eko Purnono, seorang Babinkamtibmas yang rumahnya berdekatan dengan terdakwa, menuturkan bahwa Joni datang menyerahkan diri sambil membawa sebilah parang.
“Dia datang sendiri berjalan kaki ke tempat saya dan mengaku telah membunuh ayahnya. Alasannya khilaf,” kata Eko.
Eko segera mendatangi TKP dan mendapati korban sudah tergeletak tak berdaya dengan luka gorokan di leher. Ia pun menghubungi warga dan perawat, namun nyawa korban tak tertolong.
“Di TKP saya juga menemukan bekas minuman keras. Terdakwa mengaku kesal karena terus diomeli korban dan dituduh menggunakan sabu, padahal dia merasa tidak melakukan. Akhirnya tersulut emosi dan membunuh,” terang Eko.
Saksi ketiga, Andi Krisdianto, yang berperan sebagai korban dalam rekonstruksi, mengungkap bahwa ada 24 adegan yang diperagakan.
“Terdakwa muak mendengar ocehan korban yang terus membandingkan dirinya dengan adiknya. Itu yang memicu kemarahan hingga terjadi insiden tersebut,” pungkasnya.
(Utomo)












