PALANGKA RAYA – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dipastikan akan menerima alokasi Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) sektor kehutanan pada tahun 2026 dengan nilai mencapai lebih dari Rp400 miliar.
Persetujuan tersebut telah diberikan oleh tiga kementerian, meski hingga kini surat resmi persetujuannya belum diterima pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining, mengonfirmasi bahwa usulan yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalteng atas arahan Gubernur Agustiar Sabran telah mendapat persetujuan secara prinsip.
“Pada intinya permintaan Pak Gubernur disetujui di tiga kementerian, cuma kita belum dapat surat persetujuannya,” ujar Agustan saat ditemui di Kompleks Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Senin malam, 23 Februari 2026.
Agustan menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan alokasi DBH-DR tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengajuan itu dilakukan untuk memastikan Kalteng memperoleh kembali bagian dana reboisasi yang bersumber dari sektor kehutanan di wilayahnya. “Sudah, sudah diajukan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, nilai DBH-DR yang akan diterima Kalteng pada tahun 2026 diperkirakan lebih dari Rp400 miliar. Namun, dana tersebut tidak hanya dikelola oleh satu instansi, melainkan dibagi ke beberapa perangkat daerah sesuai kewenangan dan program masing-masing.
“Terkait besaran, kalau dari kehutanan itu ya bervariasi sih, kan ada dinas diserahkan, saya tidak update, yang jelas lebih dari Rp400 miliar yang dibagi-bagi di beberapa instansi itu,” jelasnya.
Agustan menegaskan bahwa alokasi tersebut merupakan DBH-DR untuk tahun anggaran 2026, mengingat alokasi DBH-DR untuk tahun 2025 telah selesai.
“Itu di tahun 2026, tahun 2025 sudah habis DBH-DR-nya,” katanya.
DBH Dana Reboisasi merupakan dana yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan, khususnya dari kegiatan pemanfaatan hasil hutan.
Dana ini dialokasikan kembali ke daerah penghasil untuk mendukung kegiatan rehabilitasi hutan, konservasi, serta penguatan tata kelola kehutanan dan lingkungan.
Dengan adanya alokasi DBH-DR tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng diharapkan dapat memperkuat program rehabilitasi hutan dan lahan, serta mendukung upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan sektor kehutanan berkelanjutan di wilayah tersebut.
(Sya'ban)












