PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan akan menerima alokasi Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) sektor kehutanan tahun 2026 dengan nilai lebih dari Rp400 miliar.
Meski demikian, hingga saat ini surat persetujuan resmi dari pemerintah pusat masih belum diterima.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining, mengatakan bahwa secara prinsip usulan yang diajukan Pemprov Kalteng atas arahan Gubernur Agustiar Sabran telah mendapat persetujuan dari tiga kementerian terkait.
“Pada intinya permintaan Pak Gubernur disetujui di tiga kementerian, cuma kita belum dapat surat persetujuannya,” ujar Agustan saat ditemui di Kompleks Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Senin malam, 23 Februari 2026.
Ia menegaskan, pengajuan DBH Dana Reboisasi tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan hak daerah atas penerimaan sektor kehutanan dapat tersalurkan.
“Sudah, sudah diajukan,” katanya singkat.
Agustan menjelaskan, besaran DBH-DR yang akan diterima Kalteng diperkirakan melampaui Rp400 miliar dan akan didistribusikan ke sejumlah perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan program terkait sektor kehutanan dan lingkungan.
“Terkait besaran, kalau dari kehutanan itu ya bervariasi sih, kan ada dinas diserahkan, saya tidak update, yang jelas lebih dari Rp400 miliar yang dibagi-bagi di beberapa instansi itu,” jelasnya.
Menurutnya, dana tersebut merupakan alokasi untuk tahun anggaran 2026, sementara alokasi DBH-DR tahun 2025 telah selesai disalurkan.
“Itu di tahun 2026, tahun 2025 sudah habis DBH-DR-nya,” ungkapnya.
DBH Dana Reboisasi merupakan salah satu instrumen fiskal yang bertujuan mendukung rehabilitasi hutan dan lahan, serta memperkuat pengelolaan kehutanan berkelanjutan di daerah penghasil.
Dana ini bersumber dari penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan dan dialokasikan kembali ke daerah sesuai ketentuan.
Dengan alokasi yang signifikan tersebut, Pemprov Kalteng diharapkan dapat mengoptimalkan program pemulihan kawasan hutan, konservasi lingkungan, serta penguatan tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan, sejalan dengan komitmen menjaga kelestarian hutan di wilayah tersebut.
(Sya'ban)












