Polresta Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

IST/BERITA SAMPIT - Satresnarkoba Polresta memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga Februari 2026.

– Satresnarkoba Polresta memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga Februari 2026. Pemusnahan yang dirangkai dengan konferensi pers ini berlangsung di lobi Mapolresta , Selasa, 24 Februari 2026.

Barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi dengan total tujuh tersangka yang diringkus di berbagai lokasi berbeda. Para tersangka tersebut berinisial RH, MA, IA, LR, Su, Hr, dan ASS.

Kasatresnarkoba Polresta menyatakan, pemusnahan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus menjamin keamanan barang bukti agar tidak disalahgunakan.

“Langkah ini merupakan bentuk transparansi penegakan serta keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 416,24 gram, ekstasi 244,16 gram, serta obat putih tanpa merek seberat 40,85 gram.

Jumlah ini merupakan bagian dari total penyitaan penyidik yakni 425,57 gram sabu, 500 butir ekstasi (249,29 gram), dan 84 butir obat tanpa merek (43,13 gram). Sisanya disisihkan untuk keperluan sampel di persidangan.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, tas, telepon genggam, kendaraan bermotor tanpa dokumen, hingga uang tunai hasil transaksi.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri , Ditresnarkoba Polda Kalteng, BNN Kota, serta BPOM Kota .

(Syauqi)

baca juga ...  Gubernur Agustiar Fokuskan APBD 2026 untuk Ketahanan Pangan, Pendidikan, dan Infrastruktur
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!