PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga Februari 2026. Pemusnahan yang dirangkai dengan konferensi pers ini berlangsung di lobi Mapolresta Palangka Raya, Selasa, 24 Februari 2026.
Barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi dengan total tujuh tersangka yang diringkus di berbagai lokasi berbeda. Para tersangka tersebut berinisial RH, MA, IA, LR, Su, Hr, dan ASS.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya menyatakan, pemusnahan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus menjamin keamanan barang bukti agar tidak disalahgunakan.
“Langkah ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum serta keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 416,24 gram, ekstasi 244,16 gram, serta obat putih tanpa merek seberat 40,85 gram.
Jumlah ini merupakan bagian dari total penyitaan penyidik yakni 425,57 gram sabu, 500 butir ekstasi (249,29 gram), dan 84 butir obat tanpa merek (43,13 gram). Sisanya disisihkan untuk keperluan sampel di persidangan.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, tas, telepon genggam, kendaraan bermotor tanpa dokumen, hingga uang tunai hasil transaksi.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Ditresnarkoba Polda Kalteng, BNN Kota, serta BPOM Kota Palangka Raya.
(Syauqi)












