Nekat Jadi Pengedar! Lansia di Cempaga Hulu Diringkus Polisi, 28,28 Gram Sabu Disita

UTOMO/BERITA SAMPIT - Pelaku beserta barang bukti saat diamankan Polsek Cempaga Hulu.

SAMPIT – Satuan Reserse Polsek Cempaga Hulu, Polres Timur (Kotim), berhasil meringkus seorang lansia berinisial SBN (60) yang nekat berprofesi sebagai pengedar narkoba, 28,28 gram sabu jadi bukti.

Diketahui penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa 24 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku diringkus di depan rumahnya yang beralamat di Jalan Kayu Mas 1, RT 05 RW 03, Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.

Kapolres Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, memaparkan kronologi kejadian, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa SBN kerap mengedarkan narkotika di wilayah tersebut.

“Anggota Polsek Cempaga Hulu kemudian melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas melihat pelaku baru saja tiba menggunakan sepeda motor Jupiter Z1 warna merah nomor polisi KH 4841 NM di depan rumahnya,” jelas Edy Wiyoko, Selasa 25 Februari 2026.

Usai mengamankan pelaku, petugas memanggil Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di jok sepeda motor milik pelaku, ditemukan sebuah tas hitam dan satu bungkus plastik hitam.

“Saat dibuka, plastik hitam tersebut berisi enam bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan total berat bruto 28,28 gram. Sabu-sabu itu dibungkus dalam selembar tisu putih,” terangnya.

Selain narkotika, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain dari dalam tas hitam bermerk SAILOR milik SBN, uang tunai sebesar Rp900 ribu, satu unit handphone merk VIVO, dan satu buah timbangan digital plastik hitam.

Seluruh barang bukti dan pelaku berikut sepeda motor yang digunakannya langsung diamankan ke Polsek Cempaga Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Kotim dan jajaran berkomitmen memberantas narkoba di wilayah Kotim. Kami imbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika,” pungkas Kasi Humas.

(Utomo)

baca juga ...  Pemkab Kotim Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga 50 Persen
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!