SAMPIT – Koperasi Produksi Hidup Lestari Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar akibat dugaan pencurian buah saw'it di lahan milik koperasi oleh sekelompok orang yang dipimpin inisial Tt, Sg menggandeng organisasi adat hingga mengerahkan preman di lapangan.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Koperasi Produksi Hidup Lestari, Arnolus Nomnafa saat menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun
Arnold sapaan akrab pria ini menjelaskan, persoalan bermula pada 6 November 2025 ketika lahan koperasi sekitar 324 hektare diduga dikuasai sekelompok orang dengan menggandeng ormas yang mengatasnamakan dirinya Tantara Lawung Adat Mandau Talawang.
“Mereka menguasai lahan transmigrasi, lahan koperasi, dan lahan masyarakat. Bahkan mereka memanen buah sawit di lahan koperasi itu sampai sekarang,” ujar Arnold, Senin 2 Maret 2026.
Menurutnya, aktivitas pemanenan berlangsung selama sekitar 122 hari. Dalam satu hari, hasil panen disebut bisa mencapai dua truk, belum termasuk buah yang diangkut menggunakan kendaraan pikap maupun berondolan yang tidak tercatat.
“Kalau dihitung dari 122 hari itu, kurang lebih kerugiannya sekitar Rp8 miliar. Itu baru dari dua truk per hari, belum termasuk yang diangkut pakai pikap dan berondolan yang tidak terhitung,” jelasnya.
Dipanen Layaknya Garong
SELAIN kerugian finansial, Arnold juga mengkhawatirkan kondisi kebun yang tidak terawat selama dikuasai oknum tersebut, di mana itu dapat menyebabkan kerusakan pada tanaman sawit milik koperasi.
Pasalnya aktivitas itu dilakukan layaknya garong sawit, buah dipanen pelepah dibiarkan berserakan, dan tidak pernah dipupuk dan bahkan buah masih mentah juga diambil.
Mereka kata dia tidak bisa berbuat banyak, lantaran oknum ormas itu selalu membawa-bawa nama adat, padahal mereka sebagai warga transmigrasi sejak awal merawat lahan itu melalui koperasi dan didalamnya juga ada masyarakat lokal setempat.
Tidak hanya membawa ormas adat saja, oknum itu juga mengerahkan sejumlah orang preman dari provinsi tetangga yang dikoordinir oleh Sg.
Sudah Tempuh Jalur Hukum
ARNOLD bersama sejumlah rekannya saat di DPRD Kotim mengatakan, pihak koperasi sudah melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian pada 7 November 2025 di mana mereka melaporkan dua orang yakni Tt dan Sg dengan harapan bisa dikembangkan ke oknum ormas tersebut.
Dalam laporan ini polisi sudah mengamankan satu truk yang membawa buah sawit yang diduga berasal dari lahan koperasi sebagai barang bukti.

“Ini menjadi bukti bahwa memang ada aktivitas pengambilan buah di lahan koperasi,” katanya.
Arnold juga menjelaskan bahwa pihak Tt yang menguasai lahan mengklaim memiliki dasar berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan pada tahun 2014. Namun menurutnya, dokumen tersebut telah dicabut secara administratif oleh pemerintah daerah.
SPT tersebut disebut telah dicabut oleh bupati pada 9 September 2024, kemudian kembali ditegaskan pencabutannya secara administratif oleh camat pada 3 Desember 2025.
“Artinya mereka sebenarnya tidak memiliki kewenangan lagi untuk menguasai lahan koperasi,” tegas Arnold.
Di mana atas dasar SPT yang sudah dicabut ini Tt mengerahkan Sg dan didampingi ormas tersebut melakukan pemanenan di lapangan.
Didatangi dan Diajak untuk Berdamai
PIHAK koperasi juga mengungkapkan bahwa yang dilaporkan sempat mendatangi kantor koperasi untuk meminta agar laporan tersebut dicabut dan diselesaikan secara damai.
Namun koperasi menolak jika tidak ada pertanggungjawaban atas kerugian yang terjadi, karena nilai Rp8 miliar bukan angka sedikit.
“Bagaimana saya mempertanggungjawabkan dengan anggota kalau berdamai, siapa yang bertanggung jawab kalau damai?,” tukasnya.
Arnold berharap DPRD Kotim dapat membantu mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak anggota koperasi bisa kembali dipulihkan, terlebih tidak membenturkan mereka dengan nama adat.
Sementara itu, ia menyebut proses hukum kasus tersebut saat ini masih berjalan di kepolisian dan telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik juga disebut tengah memeriksa sejumlah pihak terkait dan berpotensi menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Bantah Dilaporkan dan Sebut Sudah Tarik Diri Pada Persoalan Koperasi Produksi Hidup Lestari dengan Tatang Cs
KETUA Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, memberikan klarifikasi terkait polemik laporan dugaan penguasaan lahan dan pencurian sawit di koperasi di Desa Jati Waringin.
Ia membantah bahwa organisasi yang dipimpinnya menjadi pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
Ricko menegaskan yang dilaporkan ke pihak kepolisian adalah Tatang (Tt) dan kawan-kawan, bukan organisasi mereka tersebut.
“Tidak benar kalau disebut ormas yang dilaporkan. Yang benar itu Tatang Cs. Kalau tidak salah sudah sekitar dua bulan ini terlapor adalah Tatang selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan atau pemberi kuasa kepada Sugianto (Sg),” ujarnya, Senin 2 Maret 2026.
Ricko juga mengakui bahwa pada awalnya pihaknya sempat melakukan pendampingan terhadap Tatang dalam persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pendampingan itu sudah dihentikan karena dinilai tidak lagi sejalan dengan garis organisasi.
“Sebelumnya memang kami dampingi, tapi setelah tidak sejalan dengan organisasi, kami tidak mendampingi lagi,” tegasnya.
Menurut Ricko, informasi terakhir yang diperolehnya di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas di lahan tersebut dilakukan oleh Sugianto atas dasar kuasa yang diberikan oleh Tatang Cs.
“Setahu kami, yang di lapangan sekarang itu Sugianto yang diberikan kuasa oleh Tatang Cs,” katanya.
Diketahui, Koperasi Produksi Hidup Lestari Desa Jati Waringin telah melaporkan dugaan penguasaan lahan dan pencurian hasil panen sawit koperasi mereka ke Polres Kotim sejak 7 November 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan lahan plasma milik koperasi seluas 324 hektare yang disebut dikuasai pihak mengatasnamakan aliansi tersebut. Akibat aktivitas panen selama kurang lebih 122 hari, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp8 miliar, dengan estimasi pengangkutan dua truk buah sawit per hari di luar kendaraan pikap.
(Nardi/BS-1)












