PULANG PISAU – Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menilai kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi langkah penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas dan transparan di daerah.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau di halaman kantor Kejari Pulang Pisau bersama unsur Forkopimda.
Menurut Tandean, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan akhir proses peradilan yang menunjukkan bahwa setiap perkara telah melalui proses hukum hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kegiatan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sampai tahap akhir sehingga tidak ada lagi barang bukti yang tersisa atau berpotensi disalahgunakan,” ujarnya, Jumat 6 Maret 2026.
Politisi Partai Golongan Karya itu menegaskan bahwa upaya seperti ini juga menjadi pesan kuat bahwa aparat penegak hukum terus bekerja menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan berbagai tindak pidana lainnya yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu stabilitas sosial.
Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.
Tandean berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat terus diperkuat sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana di Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan lebih efektif. (denny)












