SAMPIT – Aparat Polsek Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.
Pelaku berinisial EG (27) ditangkap setelah diduga membobol sebuah warung milik warga berinisial JKT (41) pada Kamis 5 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zukarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah warung yang berada di RT 004 RW 002 Desa Ujung Pandaran.
“Pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel jendela menggunakan potongan besi. Setelah jendela terbuka, pelaku masuk dan mengambil sejumlah barang milik korban,” ujar Edy, Sabtu 7 Maret 2026.
Dari dalam warung tersebut, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp1 juta, enam bungkus rokok merek Gudang Garam Surya, lima bungkus rokok Click, lima bungkus rokok Redbold, serta sejumlah voucher gesek paket data.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Setelah menerima laporan korban pada Jumat 3 Maret 2026, petugas Pos Polisi Ujung Pandaran bersama anggota Polsek Jaya Karya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV.
“Dari rekaman CCTV terlihat pelaku saat beraksi. Anggota kemudian bersama Kepala Desa Ujung Pandaran melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya di RT 002 desa setempat,” jelasnya.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Jimmy)












