Kadiskominfo Kotim Dukung Pembatasan Penggunaan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Cegah Kejahatan Siber

NARDI/BERITASAMPIT - Kepala Diskominfo Kotim, Cok Orda Putra Legawa.

SAMPIT – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kotim) Cok Orda Putra Legawa menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. 

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai potensi kejahatan di dunia digital.Menurut Cok Orda, saat ini arus informasi di media sosial sangat sulit dikendalikan. 

Banyak informasi yang beredar belum tentu benar sehingga masyarakat, khususnya anak-anak, harus mampu melakukan verifikasi atau pengecekan terlebih dahulu sebelum mempercayai maupun menyebarkan informasi tersebut.

“Di media sosial sekarang ini memang cukup sulit menangkal informasi hoaks atau memastikan informasi yang benar-benar akurat jika kita tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap pemberitaan yang berasal dari media mainstream atau sumber yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Kamis 12 Maret 2026.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai bentuk kejahatan di internet seperti perdagangan anak untuk tujuan seksual, penipuan phishing, dan bentuk kejahatan siber lainnya sangat rentan terjadi. 

Oleh karena itu, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun diharapkan dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Terkait keputusan Menteri Komdigi mengenai pembatasan anak di bawah usia 16 tahun untuk bermain media sosial, kami menyambut baik regulasi tersebut. Ini merupakan upaya untuk menjaga anak-anak kita agar lebih aware dalam bermedia sosial,” katanya.

Menurutnya, anak-anak perlu memiliki kesadaran sejak dini agar mampu menyaring informasi sebelum membagikannya kepada orang lain. 

Dengan demikian, mereka tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya serta dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi publik secara benar.

“Jadi ada kesadaran terhadap informasi yang diterima. Anak-anak kan masih rawan jika tidak diberikan pemahaman dalam menggunakan media sosial,” jelasnya.

baca juga ...  Buntut Batalnya Unjuk Rasa di Pertamina Sampit, Statemen Miring Dilontarkan ke Korlap Aksi!

Ia menambahkan bahwa kebijakan pembatasan tersebut juga diharapkan dapat membuat masyarakat atau netizen menjadi lebih bijak dalam menggunakan media sosial, baik dalam menyampaikan informasi maupun melakukan berbagai aktivitas di dunia maya.

Cok Orda juga menjelaskan bahwa dalam rencana penerapannya, pemerintah pusat kemungkinan akan menerapkan sistem verifikasi identitas bagi pengguna media sosial di bawah umur, seperti verifikasi wajah maupun identitas saat proses registrasi akun.

“Namun yang masih menjadi pertanyaan di lapangan adalah bagaimana memastikan usia pengguna tersebut tidak dimanipulasi,” ungkapnya.

Kalau memang harus melampirkan nomor induk kependudukan tentu akan lebih bisa dipastikan, tetapi untuk pelaksanaannya di lapangan tentu membutuhkan kerja keras dari pemerintah, khususnya di Kotim.

Ia juga mengungkapkan bahwa belum lama ini ditemukan kasus seorang pelajar SMA di Kotim yang terpapar paham radikalisme melalui dunia digital. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas anak di internet sangat penting dilakukan oleh berbagai pihak.

“Peran guru, orang tua, dan wali sangat penting dalam menjaga anak-anak agar tidak mudah terpengaruh dan tidak menghabiskan waktu secara berlebihan di media sosial. Pengawasan dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Diskominfo Kotim juga berencana melakukan sosialisasi kepada pelajar melalui program digital. Program tersebut mengusung kampanye “Saring Sebelum Sharing” yang akan disampaikan langsung ke sekolah-sekolah.

“Kami dalam waktu dekat akan melakukan inovasi dengan menyosialisasikan program ‘Saring Sebelum Sharing'. Kami akan menyapa langsung sekolah-sekolah agar para pelajar lebih aware terhadap aktivitas mereka di dunia maya,” pungkasnya. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!