PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi menyampaikan, bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait permasalahan pembayaran THR. Hal itu karena waktu pembayaran masih belum memasuki batas akhir yang ditentukan.
“Selama ini ketentuannya memang THR dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Saat ini juga masih belum sampai pada batas waktu tersebut, sehingga para pekerja tentu masih menunggu realisasi pembayaran dari perusahaan masing-masing,” ucapnya.
Pemerintah daerah juga telah menyampaikan imbauan kepada para pengusaha melalui surat dari Gubernur Kalimantan Tengah agar kewajiban pembayaran THR dapat dipenuhi tepat waktu.
“Melalui surat dari Pak Gubernur, para pengusaha telah diingatkan agar membayarkan THR kepada pekerja sebelum atau paling lambat H-7 menjelang hari raya,” tambahnya.
Terkait ketentuan besaran THR, aturan yang berlaku masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
“Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, maka mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan yang masa kerjanya kurang dari itu, maka perhitungannya disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja,” lanjutnya.
Selain itu untuk mengantisipasi kemungkinan adanya persoalan, Disnakertrans Kalteng juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.
“Kami membuka posko pengaduan. Biasanya yang paling banyak melalui jalur online, karena pekerja berada di berbagai daerah. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di kabupaten dan kota agar siap menerima pengaduan,” urainya.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pengaduan yang masuk umumnya berkaitan dengan kesalahpahaman dalam perhitungan besaran THR.
“Misalnya ada pekerja yang baru bekerja 11 bulan tetapi mengira harus menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh. Padahal perhitungannya disesuaikan dengan masa kerja,” bebernya.
Selain itu, terdapat pula kasus pekerja yang tidak hadir saat pembagian THR dilakukan secara bersamaan oleh perusahaan, sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
“Contoh lainnya, perusahaan membagikan THR secara bersama-sama, tetapi pekerjanya tidak hadir. Ketika datang, pembagian sudah selesai sehingga kemudian muncul pengaduan. Biasanya setelah kami fasilitasi komunikasi antara kedua pihak, persoalan dapat diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Sejauh ini sebagian besar perusahaan di Kalimantan Tengah dinilai telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Secara umum perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya dengan baik,” ungkapnya. (yud)












