SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kabupaten Sukamara mengusulkan sejumlah pembangunan dan peningkatan jalan melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah ke Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional.
Kepala DPUPRPRKP Sukamara, M. Fakhmy Rizali, menjelaskan bahwa terdapat empat ruas jalan yang diajukan dalam usulan tersebut. Keempat ruas itu meliputi ruas Jalan Ajang–Semantun, ruas poros selatan Lunci–Jelai, ruas Semantun–Trans Kalimantan, serta ruas Sungai Pasir–Teruntum.
Menurutnya, usulan tersebut saat ini telah masuk dalam tahap verifikasi di tingkat pusat. Pemerintah daerah tinggal menunggu dibukanya aplikasi dari Kementerian PU yang nantinya menjadi dasar pembagian dan pengakomodasian anggaran untuk masing-masing usulan daerah.
“Sekarang posisi usulan kita masih dalam proses verifikasi. Kita menunggu aplikasi dari Kementerian PU dibuka, baru nanti pembagian anggaran akan diakomodir untuk masing-masing usulan,” jelas Fakhmy, Senin 16 Maret 2026.
Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, apabila seluruh persyaratan dan ketentuan yang diminta telah dipenuhi dengan lengkap, maka peluang usulan tersebut untuk disetujui cukup besar.
“Kebiasaannya kalau syarat dan ketentuannya lengkap, biasanya usulan dapat dipenuhi. Kebetulan kita mengajukan empat usulan dan saat ini berada di urutan pertama. Mudah-mudahan tidak banyak koreksi, terutama yang berkaitan dengan efisiensi dan hal lainnya,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Sukamara berharap usulan tersebut dapat direalisasikan melalui program Inpres Jalan Daerah sehingga dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di daerah. (enn)












