SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) memastikan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2026 sebesar Rp3,2 miliar akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan ruas Jalan Karya Mulya menuju arah Kelurahan Padang.
Kepala DPUPRPRKP Sukamara, M. Fakhmy Rizali, menjelaskan bahwa kepastian anggaran DBH untuk tahun ini sudah final dan siap direalisasikan untuk mendukung peningkatan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
“Untuk DBH tahun 2026 kita sudah clear dengan angka Rp3,2 miliar. Tahun ini akan kita kerjakan untuk lanjutan ruas Jalan Karya Mulya ke arah Kelurahan Padang,” jelas Fakhmy, Senin 16 Maret 2026.
Ia menambahkan, proses pelaksanaan pekerjaan direncanakan akan dimulai setelah Hari Raya Idulfitri, setelah seluruh tahapan administrasi dan teknis selesai diproses.
“Mungkin setelah Lebaran ini proses pengerjaannya sudah bisa dimulai,” tambahnya.
Fakhmy juga menyampaikan bahwa Bupati Sukamara berharap pembangunan lanjutan ruas Jalan Karya Mulya tersebut dapat segera direalisasikan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses transportasi dan aktivitas ekonomi warga.
Selain program yang bersumber dari DBH, DPUPRPRKP Sukamara juga terus mengawal usulan program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Dalam program tersebut, Pemkab Sukamara mengusulkan empat ruas jalan, yakni ruas Jalan Ajang–Semantun, ruas poros selatan Lunci–Jelai, ruas Semantun–Trans Kalimantan, serta ruas Sungai Pasir–Teruntum.
Pemerintah daerah berharap seluruh usulan tersebut dapat terealisasi sehingga pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Sukamara dapat berjalan lebih optimal. (enn)












