PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personelnya, Briptu Yulistiro, Senin 16 Maret 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan disiplin di lingkungan Polri.
Upacara yang berlangsung di Lobby Mapolresta Palangka Raya tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, serta dihadiri jajaran pejabat utama (PJU) dan personel lainnya.
Kombes Pol Dedy Supriadi menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah terakhir bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap aturan institusi.
“Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” kata Kombes Dedy, Senin, 16 Maret 2026.
Pemecatan ini didasarkan pada Keputusan Kapolda Kalimantan Tengah Nomor Kep/66/II/2026 dan Kep/67/II/2026.
Briptu Yulistiro, yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Satuan Samapta (Ba Satsamapta) Polresta Palangka Raya, kini resmi dinyatakan bukan lagi bagian dari anggota Polri.
Prosesi pencopotan dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto personel yang bersangkutan oleh Kapolresta. Hal ini menandai bahwa yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak dan kewenangan sebagai anggota kepolisian.
(Syauqi)












