PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan kebebasan melalui remisi Hari Raya agar dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat.
Pesan tersebut disampaikannya usai penyerahan remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026 dan Idulfitri 1447 Hijriah di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Sabtu, 21 Maret 2026.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kebebasan yang diperoleh merupakan kesempatan kedua yang harus dimanfaatkan secara bijak oleh para warga binaan.
“Saya mengucapkan selamat kepada warga binaan yang bebas. Ini menjadi momentum untuk refleksi diri setelah menjalani pembinaan di dalam lapas,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa proses pembinaan selama di lembaga pemasyarakatan diharapkan mampu membentuk sikap dan perilaku yang lebih baik ketika kembali ke lingkungan sosial.
Menurutnya, warga binaan yang telah bebas harus mampu menunjukkan perubahan nyata, baik dalam sikap maupun kepatuhan terhadap hukum.
“Kami berharap sekembalinya ke tengah keluarga dan masyarakat, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik, patuh hukum, dan mampu berkontribusi positif,” katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan yang telah diberikan negara melalui pemberian remisi, sehingga tidak kembali melakukan pelanggaran hukum di kemudian hari.
Ia turut menyoroti pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial para mantan warga binaan.
“Kami berharap masyarakat juga dapat menerima mereka kembali, sehingga proses pembinaan yang telah dilakukan dapat memberikan hasil yang nyata,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat.
“Ini adalah kesempatan untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik,” tegasnya.
Diketahui, sebanyak 2.808 warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Tengah menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun ini. Dari jumlah tersebut, 22 orang di antaranya langsung bebas.
Rinciannya, sebanyak 121 warga binaan beragama Hindu menerima remisi Hari Raya Nyepi, sementara 2.687 warga binaan beragama Islam menerima remisi Idulfitri.
Untuk remisi Idulfitri, terdiri dari Remisi Khusus I sebanyak 2.665 orang dan Remisi Khusus II sebanyak 22 orang yang langsung bebas setelah masa pidananya dinyatakan selesai.
“Sebanyak 22 orang hari ini langsung bebas karena setelah dikurangi masa pidananya melalui remisi, masa hukuman mereka telah habis,” jelas I Putu Murdiana.
(Sya'ban)












