SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial RD (39) yang diduga melakukan pencurian buah sawit di Blok J18 Divisi 11 PT Sapta Karya Damai (SKD), Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologi kejadian saat itu, petugas keamanan (security) yang sedang berpatroli menggunakan sepeda motor melintas di lokasi dan melihat seorang laki-laki berbaju putih sedang memanggul buah sawit menggunakan tojok.
“Petugas sempat menegur dengan pelaku sambil tetap mengendarai sepeda motor. Saat melewati orang tersebut, petugas melihat satu buah sampan di pinggir parit serta tumpukan buah sawit di pinggir jalan CR Blok J18,” jelasnya pada Rabu 25 Maret 2026.
Ia menyebut securiti yang encurigai adanya tindak pencurian memantau dari kejauhan di pinggir Jalan Main Road satu, sekitar 150 meter dari lokasi. Terlihat pelaku masih beberapa kali memanggul buah dan menumpuknya di pinggir jalan. Sekitar 20 menit kemudian, tim respons keamanan tiba menggunakan mobil untuk membantu. Saat dilakukan penyisiran, pelaku keluar dari dalam Blok J18 dengan membawa tojok dan langsung diamankan.
“Dari hasil penghitungan, ditemukan tumpukan buah sawit di pinggir jalan sebanyak 28 janjang, serta tumpukan lainnya sebanyak 41 janjang. Total seluruh buah sawit yang diamankan mencapai 69 janjang,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan petugas berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa buah kelapa sawit, perahu sampan dan tojok, yang dibawa ke kantor PT SKD untuk selanjutnya diamankan ke Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.
(Utomo)












