PALANGKA RAYA – Upaya membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur dinilai menjadi langkah strategis untuk melindungi generasi muda di tengah derasnya arus digitalisasi.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia Oktari mengatakan, kehadiran media sosial saat ini sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak dan remaja. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan platform digital berisiko membawa dampak negatif.
“Anak-anak belum sepenuhnya mampu menyaring informasi yang mereka terima. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” ucapnya Selasa 24 Maret 2026.
Selain itu di satu sisi media sosial memiliki manfaat besar dalam memperluas wawasan serta mempercepat akses informasi. Akan tetapi, di sisi lain, tidak sedikit konten yang belum tentu benar, bahkan tidak sesuai untuk dikonsumsi anak-anak.
“Karena itu, menilai pembatasan akses dapat menjadi salah satu langkah preventif untuk meminimalkan dampak buruk dari penggunaan teknologi yang tidak terkontrol,” tambahnya.
Meski demikian, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Peningkatan literasi digital serta keterlibatan aktif keluarga tetap menjadi faktor utama dalam membentuk perilaku anak di ruang digital.
“Peran orang tua sangat penting, baik dalam pengawasan maupun memberikan pemahaman tentang penggunaan media sosial yang sehat dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
Selain itu berharap adanya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Dengan kesadaran bersama, ruang digital tidak hanya menjadi tempat hiburan, tetapi juga sarana edukasi yang mendukung tumbuh kembang anak secara positif.
“Harapannya, anak-anak kita bisa memanfaatkan teknologi dengan bijak, sehingga memberikan manfaat, bukan justru menimbulkan dampak negatif,” ungkapnya. (yud)












