Bupati Kotim Tegaskan Kawal Laporan Camat MHU Terkait Kasus Penganiayaan

NARDI/BERITASAMPIT - Bupati Kotim Halikinnor saat diwawancarai.

SAMPIT – Bupati Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mengawal laporan dugaan penganiayaan yang dialami Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) yang kini tengah diproses di Polda Kalteng.

Menurut Halikinnor, pendampingan terhadap kasus tersebut dilakukan melalui bagian pemerintah daerah dengan tetap menjalin komunikasi intensif bersama pihak kepolisian.

“Iya, kita tetap monitor melalui Kabag dan komunikasi dengan Polda,” ujarnya, Kamis 26 Maret 2026.

Ia menyampaikan, proses saat ini masih berjalan di Polda Kalteng. Pemerintah daerah, kata dia, memastikan akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tetap mengawal hal tersebut yang saat ini tengah ditangani Polda sesuai prosedur,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Kalteng membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah. Laporan tersebut diterima melalui SPKT setelah insiden kericuhan dalam rapat mediasi terkait polemik kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya.

Kabid Humas Polda Kalteng, Budi Rachmat, menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap kronologi kejadian serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain itu, korban juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III sebagai bagian dari kelengkapan laporan.

“Kami juga akan mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk menemukan fakta-fakta yuridis dalam dugaan penganiayaan ini,” kata Budi, Kamis 12 Maret 2026

Diketahui, insiden tersebut terjadi saat rapat mediasi di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara Rabu 11 Maret 2026 yang membahas konflik kepengurusan kelompok tani hutan. Dalam kejadian itu, camat diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum yang hadir.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Kalteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Nardi)

baca juga ...  Urusan Parkir yang Tidak Menutup Jalan di Ayani Dishub Tegas, Urusan Jalan C Mihing Ditutup Tanpa Izin "Lembek"

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!