PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya mengungkap kronologi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar minimarket Alfamart di wilayah hukum setempat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Palangka Raya, Jumat, 27 Maret 2026.
Kasihumas Polresta Palangka Raya, AKP Sukrianto, didampingi Kanit Jatanras Satreskrim, Iptu Helmi Hamdani, menjelaskan bahwa aksi tersebut telah direncanakan oleh tersangka berinisial WP (22) bersama rekannya, R (DPO), sejak 24 Februari 2026.
“Keesokan harinya yakni Tanggal 25 Februari Tahun 2026 sekitar 20.00 WIB, WP dan R pun memulai aksinya dengan melakukan penyusuran terhadap beberapa minimarket Alfamart mulai dari kawasan Jalan Temanggung Tilung, Galaxy Raya, Bukit Keminting hingga Garuda,” jelas Sukrianto.
Keduanya sengaja mengincar toko yang memiliki celah keamanan tertentu. “Untuk mencari minimarket Alfamart yang dijaga oleh kasir wanita untuk dijadikan target aksi curas, dengan bermodalkan arit yang telah dibawa tersangka WP dari rumahnya,” lanjutnya.
Setelah memantau situasi, para pelaku melancarkan aksinya di Alfamart Jalan Garuda. Mereka mengancam kasir menggunakan arit dan memaksa korban masuk ke ruang belakang. Pelaku kemudian menggasak uang tunai serta beberapa bungkus rokok.
“Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka pun langsung meninggalkan TKP dan pergi menuju kawasan Jalan Temanggung Tilung, kemudian setibanya di sana mereka langsung membagi uang hasil pencurian tersebut,” ungkap Sukrianto.
Polresta Palangka Raya yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil meringkus WP pada 25 Maret 2026 di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
“Tersangka WP kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk tersangka R saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” pungkas Sukrianto.
(Syauqi)












