Izin Dicabut 2017, Tambang Tetap Jalan: Begini Modus Korupsi PT AKT di

IST/BERITASAMPIT - Tersangka ST digiring penyidik Kejaksaan Agung RI usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten , , Sabtu dini hari, 28 Maret 2026.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten , (Kalteng), dengan modus tetap menjalankan aktivitas tambang meski izin telah dicabut sejak 2017.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa ST selaku beneficial owner PT AKT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan di DKI Jakarta, Jawa Barat, , dan ,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Berita Sampit, Sabtu, 28 Maret 2026.

Ia menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Dalam konstruksi perkara, PT AKT sebelumnya merupakan kontraktor tambang batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Nomor 198/A.1/1999 tertanggal 31 Mei 1999.

Namun, kontrak tersebut telah diakhiri melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

“Dengan berakhirnya terminasi tersebut, seharusnya PT AKT tidak lagi memiliki hak untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah PKP2B,” jelas Anang.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025.

“Penambangan dan penjualan hasil tambang dilakukan secara tidak sah dan melawan ,” tegasnya.

Dalam menjalankan modus tersebut, tersangka ST melalui perusahaan dan afiliasinya diduga menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah untuk menutupi aktivitas tambang ilegal.

Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan, sehingga operasional tambang tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Praktik ini membuat aktivitas tambang seolah-olah legal, padahal tidak memiliki dasar sejak izin dicabut.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau perekonomian negara. Namun, hingga kini nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Selain itu, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pertambangan, seperti pajak dan royalti.

Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsider terkait.

“Selanjutnya, tersangka ST dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Anang.

Diketahui, sebelumnya pada Kamis, 22 Januari 2026, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengambil alih lahan tambang seluas sekitar 1.699 hektare yang selama ini dikelola PT AKT di Kabupaten .

Langkah tersebut dilakukan karena area tambang dinilai dikelola secara tidak sah setelah izin operasional perusahaan dicabut pada 2017.

Selain itu, PT AKT juga berpotensi dikenakan denda mencapai Rp4,2 triliun, mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, dengan perhitungan Rp354 juta per hektare.

Satgas PKH juga telah melakukan inventarisasi aset di lokasi tambang. Tercatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti dump truck dan excavator, kini berada dalam pengawasan sebagai bagian dari proses penertiban.

(Sya'ban)

baca juga ...  Atlet Silat dan Dayung Kalteng Torehkan Prestasi di Popnas 2025
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!