SAMPIT — Seorang driver truk tangki berinisial AYE (30) dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan tindak pidana penggelapan CPO di PT Wijaya Manggala Premier Lestari.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/64/III/2026/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 28 Maret 2026, kejadian ini bermula ketika AYE yang merupakan driver tanki yang bernaung di PT. Wijaya Manggala Premier Lestari selaku transportir, mendapat tugas mengantar minyak CPO.
“Pada tanggal 26 Maret 2026 terlapor ditugaskan untuk mengantarkan minyak CPO dari PT Berkala Maju Bersama Desa Belawan Mulya Kabupaten Gunung Mas menuju ke PT Sukajadi Sawit Mekar Desa Bagendang Sampit,” sebagaimana tertuang dalam laporan polisi
Dalam perjalanan, terjadi insiden yang mencurigakan. Pelapor, Muhammad Ridho Septyanto (26), yang merupakan perwakilan perusahaan, mendapatkan informasi bahwa truk yang dikemudikan terlapor mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Cilik Riwut, tepatnya di Desa Bukit Raya, Kotim.
Saat tim dari perusahaan tiba di Tempat Kejadian Perkara TKP pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, ditemukan kejanggalan akibat minyam yang dibawah hanya tersisa sedikit.
“Setelah tiba di TKP pelapor melihat minyak CPO yang ada di dalam truck tangki hanya tersisa sedikit padahal pada pada saat itu tidak ada kebocoran,” tulis laporan polisi tersebut.
Ketika dimintai keterangan, AYE yang diketahui berdomisili di Jalan Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, diduga mengakui perbuatannya yang menjual minyak tersebut kepada orang lain.
“Setelah dimintai keterangan terhadap terlapor, terlapor mengakui bahwa minyak tersebut telah di jual kepada orang lain yang berada di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu,” ungkap kronologi laporan.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materil mencapai Rp. 125.335.774,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah).
Dalam kejadian tersebut pelapor mendugakan terlapor dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan.
“Pasal yang disangkakan Penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 UU 1/2023,” demikian tertuang dalam laporan polisi.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kotim, AKP Sugiharso tidak menjawab saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut.
(Utomo)












