Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pengedar Sabu, 35 Gram Sabu Jadi Bukti

UTOM0/BERITA SAMPIT - Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kotim.

SAMPIT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pengedar berinisial EFD diamankan bersama barang bukti 35 gram sabu.

Diketahui penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 27 Maret 2026 lalu di Jalan Iskandar Gang Rambai, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologis penangkapan tersebut berawal dari anggota Satresnarkoba yang mendapatkan informasi bahwa pelaku sering mengedarkan dan menyimpan sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut, petugas mendapat informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya yang berada di TKP,” ujar AKP Edy Wiyoko pada Minggu 29 Maret 2026.

Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran narkotika.

“Petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku, ditemukan delapan bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 35 gram,” jelasnya.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari kamar terlapor. Pelaku mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Utomo)

baca juga ...  Ferry Khaidir : Kondusifitas Daerah Berdampak Pada Iklim Investasi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!