Warga Empat Tuntut Plasma dengan PT NSP, Jika Tidak Terealisasi Warga Ancam Ambil Alih Hak Mereka!

IST/BERITASAMPIT - Rapat mediasi tuntutan plasma warga empat dengan PT NSP.

SAMPIT – Warga dari empat menuntut realisasi plasma dengan PT Nusantara Sawit Persada (NSP) yang hingga kini tak kunjung ada kejelasannya.

Selama 12 tahun penantian warga, perusahaan sawit itu tidak juga menjalankan kewajibannya, di sisi lain saat membawa masalah itu ke pemerintah daerah terkesan tidak pro kepada masyarakat yang menuntut haknya itu.

Jumat 14 Maret 2025 pukul 08.30 WIB dilaksanakan pertemuan antara empat yakni Soren, Camba, Kabuau dan Tehang terkait tuntutan plasma 20% terhadap PT NSP yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung B Sekretariat Daerah Kabupaten .

Dalam pertemuan itu dinas terkait menyampaikan bahwa pembangunan perkebunan plasma 20% PT. NSP berdasarkan Peraturan Bupati tahun 2018 terkait peta indikatif batas , yang hingga kini masih menunggu pengesahan Perbup Tahun 2018 tersebut.

Menanggapi hal itu Kepala Soren Subhanur menyampaikan bahwa Soren tetap berpegang kepada Perda Pembentukan Soren No.10 Tahun 2008 terkecuali Perda tersebut dicabut sesuai dengan aturan  perundang-undangan yang berlaku tanpa bertentangan dengan aturan .

Ia juga menyampaikan dan meminta kepada perwakilan pemerintah daerah saat pertemuan tersebut apabila memang Perda No. 10 Tahun 2008 tentang pembentukan Soren tersebut tidak dapat digunakan maka mereka minta Pemerintah Daerah agar mengeluarkan surat secara resmi.

“Sehingga dapat menjadi pegangan dan dasar bagi kami Soren,” katanya.

Warga Ancam Akan Ambil Hak Plasma Jika PT NSP Berlarut-larut

SEMENTARA itu Ketua Tim Plasma Soren M. Auri mengatakan bahwa seharusnya Perbup Tahun 2018 tentang peta indikatif batas tidak bertentangan dengan peta Perda No.10 Tahun 2008 tentang pembentukan karena Perda tersebut memiliki kekuatan yang mengikat

baca juga ...  Sampit Trade Festival 2025 Jadi Magnet Warga, Meriah Sejak Sore Hari

“Jadi seandainya Pemerintah Daerah ingin mengeluarkan Perbup terkait batas maka seharusnya mengacu atau berpatokan dengan Peta batas yang ada Perdanya sehingga tidak terkesan Pemerintah Daerah dengan sengaja melanggar Produk yang sudah menjadi ketetapan . Karena Perda terkait pembentukan tahun 2008 bukan hanya Soren tetapi ada beberapa yang juga memiliki perda di Tahun 2008 tentang pembentukan . Apakah perda ini juga mau diabaikan begitu saja, yang perlu menjadi catatan kita bersama adalah bahwa setiap penerbitan Perda maka itu tentu menggunakan biaya oleh Pemerintah,” tegas Auri.

Auri juga menyampaikan bahwa terkait tuntutan plasma 20% terhadap PT. NSP sebenarnya sudah cukup lama yaitu dari tahun 2019 sejak dibentuknya Tim oleh Kepala Soren dan mereka dari Tim Plasma juga sudah melayangkan beberapa kali surat permohonan penyerahan Plasma 20% oleh PT NSP tetapi belum dilaksanakan.

“Sebenarnya pelaksanaan Plasma 20% oleh PT. NSP sudah sangat jelas tertuang didalam Keputusan Bupati Nomor : 52.400.9.62.02/I/2012 tentang Izin Lokasi didalamnya sudah dimuat tentang pembagian Plasma 20% dari total luasan kebun PT. NSP
13.007,90 Hektar kemudian Berita acara hasil pengecekan lapangan bersama dinas perkebunan Provinsi Kalteng, camat, , dan perwakilan perusahaan PT. NSP dan ditandatangani bersama,” tegasnya.

Di mana kata dia dari luasan pengecekan tersebut Soren mendapatkan 291,6 Ha dari luasan wilayah 1.458 Ha berdasarkan perda.

“Jadi, yang menjadi pertanyaan kami kenapa sampai saat ini PT. NSP belum melaksanakan hal tersebut. Kalau kita membaca Keputusan Bupati Kotim tentang izin lokasi yang dipegang oleh PT. NSP maka sudah hampir 12 Tahun hal tersebut ditunda dan tidak dilaksanakan oleh perusahaan,” tegasnya.

baca juga ...  Penyakit Gagal Ginjal Jadi Perhatian Serius, Dinkes Kotim Ingatkan Pola Hidup Sehat 

Untuk itu mereka sampaikan bahwa apabila perusahaan PT. NSP tidak sesegera mungkin melaksanakan kewajibannya maka mereka Tim Plasma Soren akan mengambil apa yang menjadi hak mereka berdasarkan Peta Lampiran Keputusan Bupati yang didalamnya terdapat Peta lokasi Plasma pada Ilok dan IUP PT NSP.

“Terkait dengan pertemuan hari ini kami sangat menghormati apa yang
disampaikan oleh Pemerintah Daerah tetapi yang pasti kami tetap berpegang kepada Perda yang sah,” tandasnya.(BS-1)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!