Polres Kotim Amankan Dua Pelaku Penggelapan Pupuk Milik PT GAP

IST/BERITASAMPIT - Tersangka dan barang bukti saat diamankan.

SAMPIT – Satuan Reserse (Satreskrim) Polres (Kotim) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan terkait pupuk milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).

Kedua pelaku diketahui berinisial RLN (43) dan ARP (37). tersebut terjadi di area kebun PT GAP, tepatnya di Blok E 38 Divisi H Estate Alam Sahara 2, Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten , pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus ini bermula dari aktivitas rutin pemupukan yang dilakukan oleh para karyawan perusahaan.

“Pada Kamis, 26 Maret 2026, pelaku RLN yang bertugas memantau kegiatan pemupukan di lapangan, justru memanfaatkan situasi untuk melakukan penggelapan pupuk,” ungkap Edy.

Dalam kronologinya, usai apel pagi di kantor Estate Alam Sahara 2, RLN menuju Blok E 37 sekitar pukul 08.10 WIB. Di lokasi tersebut, ia melihat pupuk yang belum diaplikasikan oleh karyawan, kemudian menyembunyikannya di semak-semak dan menutupinya dengan pelepah kelapa sawit.

Selanjutnya sekitar pukul 08.30 WIB, RLN berada di Blok E 38 dan memerintahkan ARP untuk menyisihkan satu karung pupuk guna dijual. Tidak berhenti di situ, RLN juga meminta beberapa pekerja lainnya untuk menyimpan tambahan tiga karung pupuk dengan iming-iming akan diberikan rokok dari hasil penjualan.

Pupuk-pupuk tersebut kemudian dikumpulkan dan disembunyikan di tumpukan pelepah sawit agar tidak diketahui pihak perusahaan.

Sekitar pukul 11.40 WIB, seorang rekan pelaku berinisial SS datang ke lokasi. Bersama RLN dan ARP, mereka memuat total lima karung pupuk ke dalam kendaraan untuk dibawa keluar area perkebunan. SS sempat meminta upah sebesar Rp150 ribu yang kemudian disetujui RLN.

baca juga ...  Saksi Kunci Tak Tercantum di BAP, Kuasa Hukum Ansyori Lapor ke Mabes Polri

Rencana penjualan dilakukan di Ronggang. Sekitar pukul 13.10 WIB, RLN dan SS tiba di lokasi dan sempat menurunkan satu karung pupuk kepada seseorang berinisial EN, meski belum dilakukan pembayaran. Kendaraan yang digunakan kemudian dititipkan karena sempat terpantau oleh petugas keamanan perusahaan.

Aksi tersebut akhirnya terendus pihak perusahaan. Sekitar pukul 15.00 WIB, RLN dipanggil oleh mandor dan dimintai keterangan terkait keluarnya pupuk dari area perusahaan. Awalnya RLN mengelak, namun pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, ia mendapat arahan untuk menyerahkan diri.

RLN kemudian menghubungi ARP dan keduanya mendatangi kantor PT GAP sebelum akhirnya dibawa ke Polres Kotim bersama barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi KH 1875 LE.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk proses lebih lanjut,” tambah Edy.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

(Jimmy)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!