SAMPIT – Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Selasa 31 Maret 2026, guna memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara Ondol dkk dengan PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Pemerintah Kabupaten Kotim, dinas teknis, camat, kepala desa Pundu, pihak Ondol, hingga manajemen perusahaan.
Dalam forum itu, Angga mempersilakan kedua belah pihak untuk menyampaikan kronologi persoalan dari masing-masing sudut pandang, dengan harapan pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi yang adil dan memuaskan.
Dari pihak masyarakat, Ondol menyampaikan bahwa persoalan lahan tersebut telah berlangsung sejak 2008 dan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Ia menegaskan bahwa selama kurang lebih 18 tahun, berbagai upaya telah dilakukan, namun belum ada kejelasan atas hak yang mereka klaim.
“Kami ingin kejelasan di forum ini terkait hak kami. Tahun 2011 sebenarnya sudah ada kesepakatan dengan waktu pelaksanaan dua minggu, namun tidak terealisasi,” ungkapnya.
Ondol juga menjelaskan bahwa mediasi di tingkat Kecamatan Cempaga Hulu sempat dilakukan dan menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak. Namun, menurutnya, realisasi tidak sesuai dengan kesepakatan ketika ingin diganti rugi pihak perusahan sehingga pihaknya tidak terima.
Sementara itu, perwakilan PT SPMN, Bambang, memaparkan bahwa dasar penguasaan lahan perusahaan berasal dari izin lokasi yang diterbitkan pada 2003 dan SK Bupati tahun 2004 dengan luas awal sekitar 4.000 hektare, yang kemudian mengalami perubahan menjadi 8.487 hektare.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), luas tersebut menjadi 8.285 hektare. Dalam proses penetapan Hak Guna Usaha (HGU), dilakukan inventarisasi terhadap lahan masyarakat yang berada di dalam area tersebut.
“Hasilnya, terdapat lahan masyarakat seluas 1.171 hektare yang kemudian dikeluarkan dari HGU. Setelah proses itu, terbitlah HGU perusahaan pada 15 Mei 2006 dengan luas 7.114 hektare dan dinyatakan clean and clear,” jelasnya.
Bambang juga mengungkapkan bahwa dalam prosesnya terdapat klaim tumpang tindih, termasuk antara pihak Ondol yang mengklaim di blok F6 hingga F10,
ternyata blok yang diklaim itu tumpang tindih dengan oleh Rudi Hartono yaitu F5 sampai F11.
Klaim dari Rudi Hartono telah diselesaikan dan dibayarkan serta dituangkan dalam dokumen yang dinotariskan pada 2009.
“Sedangkan klaim dari pihak Ondol, kami menilai belum dapat menunjukkan bukti kesepakatan yang jelas, termasuk dokumen tertulis terkait biaya kompensasi yang dimaksud,” tambahnya.
Klaim dari pihak Ondol disebutkan juga sudah diganti rugi tergabung dengan warga bernama Bertis namun kemudian dikoreksi bahwa nama Ondol sudah dapat bagian dari klaim warga bernama Aderas.
Menanggapi hal itu, pihak Ondol membantah pernyataan perusahaan. Tidak ada lewat Bertis lalu kemudian dikoreksi bahwa Aderas sehingga itu juga tidak jelas penjelasan dari perusahaan.
Ia menegaskan bahwa pengukuran lahan seluas 122 hektare telah dilakukan dengan disaksikan camat, damang, kepala desa, hingga aparat kepolisian.
“Apa yang disampaikan itu tidak benar. Kami punya dasar pengukuran yang jelas. Bahkan saat mediasi, pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa kesepakatan sebelumnya telah ditandatangani oleh pihak perusahaan, termasuk manajemen di tingkat estate dan senior manager, sehingga pihaknya tetap menuntut hak atas lahan tersebut.
Dalam RDP tersebut disampaikan sejumlah argumen dari kedua belah pihak, kesepakatan mulai mengerucut bahwa akan dilakukan cek lapangan dan saling mencocokan data. DPRD Kotim berkomitmen untuk terus memfasilitasi penyelesaian sengketa agar kedua belah pihak dapat menemukan titik temu yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak. (nardi)












