SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyesuaikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, sebagaimana tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, Rabu 1 April 2026.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan saat ini tengah memproses tindak lanjut di tingkat daerah. Kebijakan itu nantinya akan dituangkan kembali dalam surat edaran Bupati Kotim.
“Hal itu kita sudah terima SE-nya Mendagri, jadi kita akan segera tindak lanjuti. Saat ini masih berproses dan kita akan menyesuaikan sebagaimana di dalam surat edaran tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerapan WFH tentunya tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, unit kerja yang berpotensi menurunkan layanan apabila menerapkan WFH akan tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
“Di situ ada kata kunci, pelayanan harus tetap sama baiknya seperti sekarang. Jadi kalau WFH berdampak pada penurunan layanan, maka tidak diterapkan,” tegasnya.
Menurutnya, sektor pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap bekerja dari kantor. Namun, untuk unit kerja tertentu yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan, kebijakan WFH dimungkinkan diterapkan.
“Seperti di Disdukcapil, mungkin ada unit yang bisa WFH, terutama yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan. Apalagi jika tugasnya bisa dilakukan melalui digitalisasi,” jelasnya.
Sementara itu, untuk tenaga pengajar maupun tenaga kesehatan, ia menilai kebijakan WFH sulit diterapkan karena sifat pekerjaan yang menuntut kehadiran langsung.
“Kalau seperti rumah sakit, pelayanan kesehatan, guru, itu tidak mungkin WFH,” tambahnya.
Terkait waktu penerapan, Kamaruddin menyebut kebijakan tersebut akan mulai disesuaikan pada April ini, seiring proses penyusunan aturan turunan di daerah.
Adapun kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan bagian dari langkah pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta mempercepat transformasi kerja berbasis digital. Namun demikian, ia mengaku belum dapat menghitung secara pasti dampak efisiensi tersebut di tingkat daerah.
“Memang ada arahan untuk penghematan energi, seperti mematikan sumber listrik di ruangan yang tidak digunakan saat WFH. Untuk daerah sejauh mana dampaknya, kami belum bisa mengkalkulasikan tentunya banyak komponen yang harus dihitung,” pungkasnya. (Nardi)












