PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 yang belum diaudit kepada Badan Perwakilan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPK) Kalimantan Tengah, Senin 30 Maret 2026.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Kobar, Suyanto dan diterima oleh Ketua BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar di Palangkaraya.
Penyerahan LKPD bertepatan dengan penyerahan LKPD Distrik Kotawaringin Timur (Kotim). Selain Wabup Kobar Suyanto dan jajarannya serta Bupati Kotim dan jajarannya, hadir pula sejumlah perwakilan BPK struktural dan fungsional Provinsi Kalteng.
Prosesi utama ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen LKPD Tahun Kobar 2025 yang belum diaudit dari Wakil Bupati kepada Ketua Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah. Penyerahan ini merupakan langkah pertama dalam proses audit laporan keuangan daerah oleh BPK.
Suyanto menegaskan bahwa seluruh jajaran Organisasi Kemasyarakatan Distrik (OPD) di Kobar harus bersiap menghadapi audit terperinci yang akan dilakukan oleh BPK.
Audit tersebut dijadwalkan berlangsung selama 60 hari, dari April hingga Mei 2026 di wilayah Kobar.
“Saya meminta perhatian seluruh kepala poliklinik untuk memberikan kerja sama, dukungan, dan komunikasi yang baik dengan tim BPK selama inspeksi, agar kita dapat mempertahankan pendapat WTP untuk ke-12 kalinya,” kata Suyanto.
Ia menjelaskan bahwa audit yang dilakukan oleh BPK tidak hanya bertujuan untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan distrik berjalan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, hasil audit merupakan indikator penting dalam mengukur kualitas tata kelola keuangan daerah serta bentuk akuntabilitas atas penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.
Selain itu, audit ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas opini yang telah dicapai sebelumnya, sehingga tidak hanya mempertahankan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi juga meningkatkan kualitas manajemen keuangan secara keseluruhan.
Untuk mencapai hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kobar terus melakukan berbagai upaya perbaikan, termasuk menindaklanjuti semua rekomendasi dari hasil inspeksi BPK RI dari laporan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah daerah juga terus memperkuat sistem pengendalian internal untuk mencegah dan mendeteksi potensi kesalahan dalam pengelolaan keuangan, sekaligus meningkatkan tata kelola yang ada.
Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia para pengelola keuangan menjadi fokus utama, termasuk optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam sistem manajemen keuangan distrik.
Penguatan fungsi kelembagaan inspektorat juga merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengawasan internal, sehingga diharapkan Kobar dapat mempertahankan kinerja opini WTP sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan demi kesejahteraan masyarakat. (man)












