Pemkab Kotim Angkat 212 CPNS Formasi 2024 Jadi PNS, Tekankan Integritas dan Pelayanan

NARDI/BERITASAMPIT - Pengambilan sumpah janji PNS tahun anggaran 2024 Pemkab Kotim.

SAMPIT – Sebanyak 212 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2024 resmi diambil sumpah/janji dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan (Kotim), Rabu 1 April 2026.

Prosesi pengambilan sumpah tersebut dipimpin oleh Asisten III Setda Kotim, Ekawardhana, yang menegaskan bahwa momen ini bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen besar sebagai aparatur negara.

“Ini bukan sekadar seremonial, tetapi ikrar suci, janji setia kepada bangsa dan negara serta kesanggupan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, dan amanah,” ujarnya.

Ia mengingatkan, sejak saat ini tanggung jawab sebagai abdi negara melekat penuh. Para PNS diminta menjunjung tinggi profesionalisme serta nilai dasar ASN BerAKHLAK, mulai dari berorientasi pelayanan hingga mampu berkolaborasi dalam menjalankan tugas.

“Bekerjalah dengan jujur, tertib, dan cermat. Jadilah pelayan masyarakat yang santun dan responsif, serta ASN yang berintegritas tinggi. Hindari perbuatan tercela dan teruslah berinovasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa pengangkatan CPNS menjadi PNS baru dilakukan setelah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“CPNS wajib menjalani masa percobaan maksimal satu tahun. Setelah lulus pelatihan dasar dan memenuhi syarat , barulah diangkat menjadi PNS,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengambilan sumpah merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang ASN sebagai bentuk kesetiaan kepada negara serta kesiapan menjalankan tugas dan fungsi sebagai PNS.

Terkait kebutuhan ASN di Kotim, Kamaruddin mengungkapkan bahwa jumlah pegawai masih belum ideal. Berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, kebutuhan ASN di Kotim mencapai sekitar 13 ribu orang, sementara yang tersedia saat ini sekitar 9 ribu lebih.

“Masih ada kekurangan, tetapi tidak serta-merta bisa dipenuhi karena harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Ada ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen,” ungkapnya.

baca juga ...  RDP Soal Dukuh Bengkuang, Perusahaan: Keadaan Saat Awal Kami Tempati Hingga Sekarang Sama

Untuk tahun ini, pihaknya telah menyiapkan usulan formasi ASN ke pemerintah pusat sekitar 365 orang, dengan prioritas pada tenaga pelayanan dasar seperti tenaga dan guru.

“Kita prioritaskan tenaga dan guru, termasuk kebutuhan mendesak dokter spesialis di rumah sakit Samuda dan Parenggean. Ini menjadi perhatian utama karena hingga saat ini masih belum terpenuhi,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa usulan formasi tersebut turut mempertimbangkan jumlah PNS yang memasuki masa pensiun dalam dua tahun terakhir yang mencapai hampir 500 orang.

Dalam kegiatan tersebut, juga dilaksanakan sosialisasi pencegahan HIV/AIDS bagi ASN di lingkungan Pemkab Kotim. Materi sosialisasi menekankan pentingnya pemahaman terkait penularan HIV/AIDS serta upaya mengurangi stigma terhadap orang dengan HIV/AIDS. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!