PN Sampit Sosialisasikan PERMA dan KUHAP Baru, Dorong Transformasi Sistem Peradilan Modern

UTOMO/BERITA SAMPIT - Suasana aula utama Pengadilan Negeri Sampit saat sosialisasi berlangsung.

SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit terus mematangkan langkah menuju sistem peradilan yang lebih modern dan berkeadilan. Hal ini ditandai dengan digelarnya sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya dan persidangan kasasi serta peninjauan kembali secara elektronik, termasuk Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), Rabu 1 April 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur penegak , mulai dari jajaran hakim, panitera, dan staf PN Sampit, hingga perwakilan Polres , Kejaksaan Negeri , Polres , Kejaksaan Negeri , serta Lapas dan Bapas Sampit.

Ketua PN Sampit Benny Octavianus, menyampaikan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh mengenai paradigma baru pidana yang progresif, responsif, dan berkeadilan kepada aparat penegak serta masyarakat sebelum aturan diterapkan.

“Kami ingin menyamakan persepsi, meningkatkan kepatuhan , dan menjamin kesiapan implementasi peraturan baru,” ujar Benny.

Dalam sosialisasi tersebut, materi pertama mengenai PERMA Nomor 6 Tahun 2022 dan E-Berpadu disampaikan oleh Hakim PN Sampit Eddy Montana, dan materi tentang UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru disampaikan oleh Wakil Ketua PN Sampit Wasis Priyanto.

Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah strategis PN Sampit dalam menyamakan pemahaman, mengubah paradigma aparat penegak menjadi lebih humanis dan restoratif, serta memastikan implementasi aturan baru berjalan seragam dan adil. Hal ini penting untuk transisi dari warisan kolonial ke sistem pidana yang modern dan berkeadilan.

Benny menegaskan bahwa PN Sampit telah menerapkan pemberlakuan KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) dalam proses persidangan sejak 1 Januari 2026.

“Dalam hal pemberlakuan aturan baru tersebut, PN Sampit hanya tinggal menunggu instrumen lanjutan untuk penerapan pelaksanaan putusan hakim,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi penegak di wilayah PN Sampit dalam mengimplementasikan regulasi terbaru.

(Utomo)

baca juga ...  Disdik Kotim Dorong Peningkatan Mutu PAUD Lewat Bimtek Lingkungan Belajar Berkualitas
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!