SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit terus mematangkan langkah menuju sistem peradilan yang lebih modern dan berkeadilan. Hal ini ditandai dengan digelarnya sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi serta peninjauan kembali secara elektronik, termasuk Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu 1 April 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur penegak hukum, mulai dari jajaran hakim, panitera, dan staf PN Sampit, hingga perwakilan Polres Kotawaringin Timur, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Polres Seruyan, Kejaksaan Negeri Seruyan, serta Lapas dan Bapas Sampit.
Ketua PN Sampit Benny Octavianus, menyampaikan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh mengenai paradigma baru hukum pidana yang progresif, responsif, dan berkeadilan kepada aparat penegak hukum serta masyarakat sebelum aturan diterapkan.
“Kami ingin menyamakan persepsi, meningkatkan kepatuhan hukum, dan menjamin kesiapan implementasi peraturan baru,” ujar Benny.
Dalam sosialisasi tersebut, materi pertama mengenai PERMA Nomor 6 Tahun 2022 dan E-Berpadu disampaikan oleh Hakim PN Sampit Eddy Montana, dan materi tentang UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru disampaikan oleh Wakil Ketua PN Sampit Wasis Priyanto.
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah strategis PN Sampit dalam menyamakan pemahaman, mengubah paradigma aparat penegak hukum menjadi lebih humanis dan restoratif, serta memastikan implementasi aturan baru berjalan seragam dan adil. Hal ini penting untuk transisi dari hukum warisan kolonial ke sistem pidana nasional yang modern dan berkeadilan.
Benny menegaskan bahwa PN Sampit telah menerapkan pemberlakuan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) dalam proses persidangan sejak 1 Januari 2026.
“Dalam hal pemberlakuan aturan baru tersebut, PN Sampit hanya tinggal menunggu instrumen lanjutan untuk penerapan pelaksanaan putusan hakim,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi penegak hukum di wilayah hukum PN Sampit dalam mengimplementasikan regulasi terbaru.
(Utomo)












